Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
04 November 2026 | 16:16 WIB
Daerah

Gerindra DIY Desak Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Img 20261104 wa0036

 

JOGJA (Surau.ID) — DPD Partai Gerindra DIY mendesak kepolisian mengusut tuntas skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ketua DPD Partai Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyeret mantan Kapolri beserta jajaran perwira tinggi ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif.

​”Tentu mengecewakan apa yang dilakukan mantan Kapolri dan beberapa oknum perwira tinggi Polri lainnya. Terlebih ini sudah dilakukan sejak 2025,” ujar Danang, Rabu (4/11/2026).

​Meskipun mantan pejabat tinggi kepolisian terseret dalam kasus ini, Danang enggan berspekulasi mengenai motif maupun pihak di balik perbuatan tersebut. 

Ia memilih menanti hasil resmi proses penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri.

​Danang optimistis kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mampu menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

Menurutnya, penegakan hukum diharapkan tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh jabatan atau latar belakang pihak-pihak yang diperiksa.

​”Meskipun Listyo Sigit mantan pimpinan Polri, saya yakin penyidik akan profesional, transparan, dan mengungkap persoalan ini hingga terang benderang,” tegas Danang.

​Ia menambahkan, keterbukaan informasi dari Polri sangat krusial guna meredam simpang siur dan menjawab keraguan publik. 

Di sisi lain, Danang mengimbau masyarakat untuk tidak menggeneralisasi tindakan oknum sebagai cerminan seluruh institusi kepolisian.

​Baginya, publik akan sangat menantikan dan memperhatikan perjalanan masalah ini. 

Banyak pertanyaan publik yang tentunya akan terjawab dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri.

“Saya percaya Polri akan transparan. Saya juga minta masyarakat juga percaya pada Polri dan kita tunggu perkembangannya,” ujarnya.

​Skandal ini mengemuka setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka. 

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ​Berdasarkan temuan penyidik, praktik penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. 

Sejumlah nomor telepon disusupkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa prosedur verifikasi, serta di luar kepentingan penyidikan perkara hukum.

​Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan meliputi jajaran pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

​Pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang petugas kepolisian pada 30 Oktober 2026 yang mendapati adanya indikasi penyimpangan sistem.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim memeriksa 10 saksi beserta 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Penyidik juga menemukan indikasi upaya penghapusan berkas rekaman penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id