Surabaya (Surau.ID) – Sebuah video pengusiran seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya viral dan menuai kecaman publik. Lansia bernama Elina Widjajanti itu diduga diusir secara paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, oleh puluhan orang yang disebut sebagai oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, Elina tampak menolak keluar dari rumahnya. Namun, beberapa pria terlihat menarik dan mengangkat tubuhnya hingga memaksa ia meninggalkan rumah tersebut. Aksi ini memicu kemarahan warganet karena dinilai brutal dan tidak manusiawi terhadap seorang lansia.
Kasus ini kemudian menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina yang diketahui telah dibongkar. Di lokasi, Armuji memanggil Ketua RT dan RW setempat untuk dimintai klarifikasi.

Armuji menyayangkan tidak adanya respons warga sekitar saat dugaan kekerasan terhadap lansia tersebut terjadi. Ia menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya kepedulian sosial di lingkungan setempat.
“Pak RT, Pak RW, Ibu ini kan usia 80 tahun, seorang perempuan, masak dianiaya seperti itu diam saja warga di sini. Kan bongkar ini butuh waktu, kan nggak boleh seperti itu,” ujar Armuji dalam video yang diunggah di akun TikTok miliknya @cakj1.
Armuji menegaskan pengusiran dan pembongkaran rumah tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan, meskipun terdapat sengketa kepemilikan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.
Di hadapan Armuji, keluarga Elina menegaskan pembongkaran dilakukan tanpa putusan pengadilan. “Kita sudah tanya baik-baik bukti bahwa mereka, sudah mengeklaim membeli,” kata pihak keluarga. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan sepihak. “Bapak mau membongkar apakah ada surat dari pengadilan? Jadi sepihak,” ujarnya.
Keluarga juga membantah klaim bahwa Elina tidak memiliki ahli waris. “Saya bilang loh ini (Elina) masih hidup, apakah saudara kandung? (Saya) saudara kandung. Apakah ada ahli waris? Ada,” ucapnya.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025. Ia mengatakan sekitar 30 orang melakukan pengusiran paksa tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan.
“Sekitar 30 orang melakukan pengusiran paksa tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan,” kata Wellem. Akibat peristiwa itu, Elina mengalami luka hingga berdarah. “Di situ nenek ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” ujarnya.
Wellem menambahkan, korban tidak diberi kesempatan menyelamatkan barang-barang penting. Saat kejadian, di dalam rumah terdapat bayi, balita, seorang ibu, dan lansia lainnya. Beberapa hari kemudian, akses rumah dipalang dan penghuni dilarang masuk.
Sejumlah orang mengangkut barang-barang menggunakan mobil pikap tanpa izin. Tidak lama berselang, alat berat didatangkan untuk membongkar bangunan hingga rata dengan tanah.
Merasa dirugikan, keluarga Elina melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. “Kami melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama,” kata Wellem. Ia memastikan proses hukum saat ini tengah berjalan.