Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
07 Februari 2026 | 07:11 WIB
Daerah

PCNU Probolinggo Tolak Wacana Sekolah Lima Hari

IMG 20260207 WA0004

 

PROBOLINGGO (SURAU.ID) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo menyatakan sikap menolak rencana penerapan sistem lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut. Penolakan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keberlangsungan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini menjadi ruang pembentukan amaliyah Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah bagi generasi muda.

Sikap resmi itu mengemuka setelah beredarnya surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo bernomor 400.3/104/426.101/2026 tertanggal 2 Februari 2026. Surat tersebut berisi pendataan lembaga pendidikan yang telah maupun berencana menerapkan sistem lima hari sekolah, yang kemudian memicu kembali polemik di kalangan warga Nahdliyin.

Ingatan terhadap uji coba kebijakan serupa setahun lalu pun kembali mencuat. Kala itu, rencana penerapan lima hari sekolah akhirnya dibatalkan pemerintah daerah setelah mendapat penolakan luas dari masyarakat dan tokoh agama.

Kekhawatiran terhadap Pendidikan Keagamaan

Melalui rapat koordinasi yang berlangsung Kamis malam (5/02/2026), jajaran PCNU Kabupaten Probolinggo menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus waktu belajar santri di Madrasah Diniyah dan TPQ. Padahal, lembaga pendidikan nonformal itu telah lama menjadi bagian penting dari pembinaan karakter keagamaan anak.

“Kebijakan ini berpotensi mematikan pendidikan keagamaan yang sudah mapan di tengah masyarakat,” tegas PCNU dalam keterangan tertulisnya, dilansir NUProbolinggo.or.id

Jika sistem lima hari sekolah diterapkan, siswa SD diperkirakan berada di sekolah hingga pukul 15.30 WIB. Kondisi ini dinilai akan mengurangi kesempatan mengikuti pendidikan agama pada sore hari, yang saat ini diikuti lebih dari 133 ribu santri Madin dan TPQ di seluruh Kabupaten Probolinggo.

PCNU juga menyoroti dasar hukum kebijakan tersebut. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 yang dijadikan rujukan disebut hanya mengatur hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan ketentuan pembelajaran siswa.

“Siswa bukan objek hukum dari Perbup tersebut,” tulis PCNU. Selain itu, kebijakan lima hari sekolah dianggap berpotensi mengabaikan hak anak untuk beristirahat dan bersosialisasi di lingkungan tempat tinggal, serta menambah beban psikologis bagi peserta didik.

Sementara itu, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menjelaskan bahwa langkah pendataan semata-mata dilakukan untuk memetakan kondisi sekolah di lapangan. Menurut dia, dinas ingin mengetahui satuan pendidikan yang secara faktual telah menerapkan sistem tersebut sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Hasil pendataan akan kami kaji dan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait demi perbaikan ke depan,” ujar Hary.

Sebagai respons atas dinamika yang berkembang, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menjadwalkan forum pertemuan pada Rabu pekan depan. Pertemuan itu dirancang sebagai ruang mediasi dengan melibatkan PCNU Kabupaten Probolinggo, PCNU Kraksaan, Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, serta perwakilan pengelola Madin untuk mencari jalan keluar terbaik bagi masa depan pendidikan di wilayah tersebut. (*)

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id