Jakarta (Surau.ID) — Polisi mengungkap kasus penjualan anak yang dilakukan seorang ibu berinisial IJ di Jakarta Barat. IJ menjual anak kandungnya ke wilayah pedalaman Sumatra dan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menyatakan penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta,” kata Arfan, Sabtu (7/2), melansir Detik.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap IJ. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tuturnya.
Dalam pengembangan perkara ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penjualan anak tersebut, termasuk IJ yang merupakan ibu kandung korban.
Polisi mulai mengungkap kasus ini pada Oktober tahun lalu setelah menangkap salah satu tersangka. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan peran IJ dalam membawa korban dari rumah kerabatnya.
“Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main,” kata dia, Jumat (6/2).
Setelah dijemput, korban tidak kunjung kembali hingga Jumat, 21 November 2025. Kecurigaan keluarga muncul setelah saksi AH menghubungi saksi CN dan menyebut IJ sedang memiliki banyak uang.
“Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban. Lalu saksi CN mencari tersangka IJ,” ungkap dia, mengutip CNN Indonesia.
Keluarga akhirnya menemukan IJ bersama tersangka lain berinisial N. Saat ditanya, IJ mengaku korban berada di Medan. Saksi kemudian membawa IJ dan N ke Polsek Tamansari untuk dimintai keterangan.
“Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN,” tuturnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas serta memastikan kondisi korban.