JAKARTA (Surau.ID) — Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Propam Polri untuk menggelar tes urine terhadap seluruh anggota Polri. Instruksi ini muncul setelah terungkapnya kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemeriksaan urine akan dilaksanakan secara menyeluruh di semua tingkatan kepolisian.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan bahwa tes urine akan berlangsung serentak mulai dari Mabes Polri hingga seluruh Polda di daerah. Polri menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen internal dalam memberantas penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait perang melawan narkoba.
Trunoyudo menambahkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan bahwa ini merupakan suatu komitmen, suatu konsistensi terhadap setiap tindakan yang tercela,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah penyidik menemukan koper putih berisi barang terlarang yang dititipkan kepada seorang anggota di Tangerang, Banten.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram. Hasil uji rambut melalui Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Penyidik menyebut ia menerima dana dari bandar narkoba Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selama periode Juni hingga November 2025.
Polri telah menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik. Saat ini, ia juga menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.