JAKARTA (Surau.ID) — Sidang praperadilan yang diajukan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kini memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gus Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan status hukum tersebut karena ia menilai proses penetapan oleh KPK tidak sesuai prosedur hukum.
Dalam sidang kedua yang digelar pada 3 Maret 2026, hakim tunggal yang memeriksa perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyampaikan peringatan tegas kepada kedua pihak. Hakim meminta Gus Yaqut selaku pemohon dan KPK sebagai termohon agar tidak melakukan lobi maupun manuver yang dapat memengaruhi independensi pengadilan.
“Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap dan komitmen terbuka dalam jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum,” kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, melalui pernyataan tertulis pada Rabu (4/3/2026).
Mustolih menilai komitmen hakim tersebut perlu diperkuat dengan pengawasan eksternal. Ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk terlibat aktif dalam menjaga marwah proses praperadilan tersebut.
Menurut Mustolih, KY sebagai lembaga negara yang memperoleh mandat konstitusi untuk mengawasi lembaga dan proses peradilan perlu menerjunkan tim pemantau dalam persidangan ini. Ia menegaskan pengawasan tersebut penting karena perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan fair, beritegritas, adil sesuai dengan rule of law tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya serta sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
Mustolih menambahkan, KY harus memantau setiap tahapan sidang yang digelar secara maraton hingga satu pekan penuh sampai pembacaan putusan. Ia menilai momentum ini sekaligus menjadi ujian bagi lembaga tersebut.
“Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial (KY) untuk bekerja dan membuktikan eksistensinya, terlebih baru beberapa bulan lalu dilantik pimpinannya oleh Presiden,” pungkasnya.