JAKARTA (Surau.ID) — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 200-41/PUU/PAN.MK/AP3 pada Kamis (16/4/2026) dan terdaftar sebagai perkara nomor 197/PUU-XXII/2025.
Sejumlah pemohon menggugat beberapa ketentuan dalam UU TNI karena menilai aturan tersebut membuka ruang keterlibatan militer dalam urusan sipil, memperlemah kontrol sipil terhadap militer, dan mempertahankan sistem peradilan militer yang dinilai menghambat keadilan.
Direktur Perkumpulan Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan menjaga batas yang tegas antara ranah militer dan sipil.
“Ke depan tidak boleh lagi ada prajurit TNI yang ikut campur dalam urusan sipil. Saat ini, kami melihat keterlibatan militer sudah terlalu jauh, yang kami nilai sebagai gejala kembalinya dwifungsi militer,” ujar Ardi, di Gedung MK, Kamis (16/4/2026).
Ardi juga menyoroti berkurangnya peran DPR dalam kebijakan pengerahan militer, terutama dalam operasi militer selain perang (OMSP). Menurut dia, perubahan dalam UU TNI justru mengurangi fungsi pengawasan lembaga sipil terhadap institusi militer.
“Undang-Undang TNI yang baru justru menafikan peran DPR dalam pengerahan militer. Ini bertentangan dengan prinsip kontrol sipil terhadap militer,” tambahnya.
Soroti Jabatan Sipil dan Peradilan Militer
Selain itu, para pemohon meminta MK melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil di luar sektor pertahanan. Mereka menilai praktik tersebut semakin meluas dan berpotensi mengganggu profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ardi juga mengkritik aturan pembinaan karier dalam UU TNI yang menurutnya memberi perlakuan berbeda antar-prajurit. Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi dinilai menciptakan ketimpangan dalam struktur kepangkatan.
“Pengaturan ini memberi ruang besar bagi perwira tinggi, sementara prajurit lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” terangnya.
Dalam permohonan itu, para pemohon turut meminta MK membatalkan ketentuan yang masih mempertahankan peradilan militer untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit. Mereka menilai sistem tersebut sering menghambat proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendorong agar seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit diproses melalui peradilan sipil agar keadilan substantif dapat terwujud,” ucap Ardi.
Bayang-Bayang Dwifungsi
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, berharap MK mengabulkan permohonan tersebut demi menjaga konstitusi dan semangat reformasi.
“Perkara ini sebenarnya sederhana dan sudah jelas. Batas antara militer dan sipil telah tegas diatur dalam konstitusi,” kata dia.
Zainal mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami dominasi militer di ruang sipil pada masa Orde Baru. Menurut dia, kondisi tersebut melahirkan berbagai pelanggaran HAM dan merusak demokrasi.
“Jika MK tidak mengabulkan permohonan ini, maka sama saja mengingkari semangat reformasi dan sejarah kelahirannya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menjelaskan bahwa organisasinya ikut mengajukan gugatan karena jurnalis masih sering mengalami kekerasan yang melibatkan aparat militer.
“Setiap tahun, pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan TNI konsisten berada di peringkat dua atau tiga,” ungkapnya.
Bayu menilai peradilan militer kerap menangani kasus semacam itu secara tertutup sehingga publik sulit mengawasi proses hukumnya.
“Karena itu, penting agar kasus pidana yang melibatkan prajurit tetap diproses di peradilan sipil agar penegakan hukum berjalan adil,” tegasnya.