Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
23 April 2026 | 17:30 WIB
Nasional

KPK Bongkar Celah Korupsi di Partai Politik, Usul Ketua Umum Dibatasi Dua Periode

Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: RRI)

 

JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pembenahan tata kelola partai politik setelah menemukan sejumlah kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi. Rekomendasi itu tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK yang memuat 20 kajian strategis, brief policy, serta penilaian risiko korupsi terhadap berbagai lembaga dan program strategis pemerintah.

“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” demikian dikutip dari laporan KPK yang dirilis, Jumat (17/4) lalu.

Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi empat persoalan utama dalam pengelolaan partai politik. Pertama, partai politik belum memiliki roadmap pendidikan politik. Kedua, partai belum menjalankan standar kaderisasi yang terintegrasi. Ketiga, partai belum memiliki sistem pelaporan keuangan yang memadai. Keempat, Undang-Undang Partai Politik belum mengatur secara jelas mekanisme pengawasan terhadap partai.

Berdasarkan temuan itu, KPK menyusun 16 rekomendasi perbaikan. Salah satu sorotan utama KPK ialah mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik, termasuk aturan tentang pendidikan politik, kaderisasi, pencalonan pejabat publik, masa jabatan ketua umum, hingga transparansi keuangan partai.

KPK meminta pemerintah dan DPR memperjelas Pasal 34 Undang-Undang Partai Politik dengan menambahkan kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang dibiayai negara. Pelaporan itu harus memuat rincian kegiatan, peserta, tujuan, serta hasil program yang didanai melalui bantuan keuangan pemerintah.

Selain itu, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 agar partai politik menerapkan jenjang kaderisasi yang lebih terstruktur, mulai dari kader muda, madya, hingga utama. KPK menilai jenjang tersebut penting agar partai dapat menyiapkan kader secara berkelanjutan sebelum menempati jabatan publik.

Melalui skema itu, partai hanya dapat mencalonkan kader sesuai tingkat kaderisasinya. Kader muda misalnya hanya dapat maju di tingkat DPRD kabupaten atau kota, kader madya di tingkat DPRD provinsi, sedangkan kader utama dapat maju ke DPR RI.

KPK juga menekankan bahwa partai harus menjadikan kaderisasi sebagai syarat pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Selain itu, KPK mengusulkan syarat minimal dua tahun keanggotaan sebelum seorang kader dapat diusung dalam pemilu.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai; Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian bunyi rekomendasi kelima merujuk laporan tersebut.

Untuk mendukung pengawasan, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri menyusun standar pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik atau banpol.

Dalam poin lain, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut lembaga antirasuah itu, pembatasan tersebut penting agar regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sehat di internal partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” laporan KPK.

Pada aspek keuangan, KPK menyoroti sumber pendanaan partai politik. Lembaga itu mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan dan meminta seluruh kontribusi dicatat sebagai sumbangan perseorangan untuk memperkuat transparansi.

“Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan,” ujar KPK.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id