Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
30 April 2026 | 20:35 WIB
Daerah

Bupati Bondowoso Instruksikan Jaminan Sosial bagi 15.300 Buruh Tani

IMG
Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim saat menyerahkan santunan pada keluarga guru ngaji (Foto:Ist)

 

BONDOWOSO (Surau.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor pertanian. Pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 15.300 buruh tani tembakau ditargetkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memuliakan para buruh tani. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pendopo Kabupaten, Kamis (30/4/2026).

Bupati yang akrab disapa Lora Hamid itu, melalui pemberian bantuan iuran, para pekerja diharapkan mendapatkan perlindungan kerja yang lebih layak dan bermartabat.

“Langkah ini kami ambil untuk menciptakan perlindungan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Bondowoso,” ujarnya

Program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, iuran yang dialokasikan akan mencakup dua proteksi utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peran Camat dan Kades Sangat Vital

Guna memastikan program ini tepat sasaran, Bupati meminta jajaran camat dan kepala desa untuk proaktif. Mereka diharapkan tidak hanya melakukan sosialisasi data kepesertaan, tetapi juga mendampingi warga saat melakukan proses klaim.

“Koordinasi intens dengan BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP sangat penting. Kita ingin manfaat jaminan sosial ini benar-benar cepat dirasakan oleh peserta atau keluarga mereka saat dibutuhkan,” tegasnya.

Detail Manfaat dan Tantangan Anggaran

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa premi untuk dua program dasar (JKK dan JKM) adalah sebesar Rp16.800 per bulan. Meski nilai iurannya terjangkau, manfaat yang diterima peserta sangat besar.

“Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Namun, jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunannya mencapai Rp70 juta, lengkap dengan beasiswa pendidikan untuk anak,” jelasnya.

Hadi mengakui adanya tantangan berupa penurunan alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat yang mencapai lebih dari 50 persen di hampir seluruh wilayah Jawa Timur.

Hal ini berdampak pada durasi kepesertaan yang bisa dibiayai dalam satu tahun anggaran. Namun, ia berharap ada penyesuaian anggaran pada semester kedua mendatang.

Ia juga menjamin seluruh proses klaim bebas dari pungutan liar. “Santunan diberikan utuh tanpa potongan sepeser pun. Jika ada oknum yang memotong, segera laporkan,” pungkasnya.

Penulis: Roz
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id