JAKARTA (Surau.ID) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan respons positif terkait usulan pemberian ruang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri. Kebijakan ini ditekankan sebagai perwujudan dari prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik yang setara antara kepolisian dan institusi sipil lainnya.
Penerapan Asas Resiprokal dalam Tata Kelola
Menurut Kapolri, pemberian ruang bagi kalangan sipil profesional terutama difokuskan pada jabatan-jabatan yang bersifat nonoperasional. Hal ini dianggap adil karena selama ini anggota Polri juga mendapatkan ruang yang sama untuk menduduki berbagai jabatan strategis di luar struktur kepolisian, baik di kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu! Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Jenderal Sigit usai menghadiri Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Usulan Jabatan untuk Profesional Sipil
Usulan keterlibatan profesional sipil ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, sebagai salah satu muatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pigai menilai langkah ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola organisasi kepolisian yang lebih modern dan demokratis.
Jabatan yang diusulkan untuk dapat diisi oleh kalangan sipil adalah posisi yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Fokusnya mencakup bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi internal Polri.
Mendorong Reformasi dan Keseimbangan Lembaga
Wacana ini muncul menyusul catatan bahwa terdapat ribuan anggota Polri yang saat ini menempati berbagai jabatan di instansi sipil. Dengan melibatkan kalangan profesional sipil di lingkungan Polri, diharapkan akan tercipta keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Langkah ini juga dipandang sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis modern yang menempatkan institusi kepolisian sebagai lembaga sipil yang profesional.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang kerja yang lebih inklusif dan kolaboratif, di mana kepakaran dari kalangan sipil dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kelembagaan Polri. Dengan tetap menjaga tugas utama kepolisian di sektor operasional, pembukaan peluang bagi tenaga sipil profesional pada bidang pendukung strategis diyakini dapat menjadi momentum positif bagi reformasi kepolisian di masa depan.