JAKARTA (Surau.ID) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3) di Jakarta.
“Pekan depan, hari Senin (9/3),” kata Rizki kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, Pandji dijadwalkan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya komika tersebut dipanggil sebagai saksi pada awal Februari lalu.
Pada pemeriksaan pertama yang berlangsung 2 Februari 2026, Pandji dimintai keterangan oleh penyidik terkait materi video saat ia tampil dalam sebuah acara stand up comedy. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan mengenai konten yang disampaikan dalam penampilannya.
Pandji mengaku saat itu dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik yang menelusuri isi materi komedi yang menjadi sorotan publik.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf sebelumnya, ia menyatakan tetap akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Mereka melaporkan Pandji atas dugaan penghinaan serta ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Aliansi tersebut menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji, khususnya yang menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja, dianggap melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat setempat.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji.
Sementara itu, pada Februari 2026 lalu, Pandji juga diketahui telah menjalani sanksi adat Toraja sebagai bagian dari penyelesaian secara kultural di tengah polemik yang terjadi.