PAMEKASAN (Surau.ID) — Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) Holili membantah narasi Podcast Bocor Alus Tempo berjudul “Jejaring Bisnis Rokok Haji Her” yang mengaitkan Haji Her dan Haji Mukmin dengan bisnis rokok ilegal.
Holili menilai narasi tersebut perlu disertai fakta dan konteks hukum yang jelas. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Haji Her maupun Haji Mukmin sebagai pemilik atau pemain rokok ilegal.
“Semua yang disampaikan dalam podcast Tempo berkenaan dengan jejaring bisnis Haji Her dan Haji Mukmin terkait rokok ilegal itu tidak benar, karena tidak ada putusan hukum yang membenarkan hal itu,” kata Holili, Senin (14/9/2026).
Menurut Holili, penyebutan seseorang sebagai pemain rokok ilegal tanpa adanya kepastian hukum berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta publik membedakan antara informasi, dugaan, dan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Holili juga menyinggung pemeriksaan Haji Her oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang berkaitan dengan pita cukai. Ia menegaskan bahwa status sebagai saksi tidak dapat disamakan dengan tersangka, apalagi dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam bisnis rokok ilegal.
“Dalam rangka menjadi saksi di KPK bukan terkait jual beli pita cukai atau rokok ilegal, tetapi karena beliau tokoh yang paling berpengaruh di Madura sehingga penting untuk dipanggil,” ujarnya.
Ia menyayangkan narasi mengenai rokok ilegal tersebut karena dinilai dapat menimbulkan stigma terhadap Haji Her dan Haji Mukmin. Menurut Holili, dampaknya tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga dapat berimbas kepada keluarga, pekerja, pelaku usaha, hingga petani tembakau di Madura.
“Yang diberitakan Tempo sangat saya sayangkan karena mencederai personal seseorang. Publik akhirnya menilai seolah-olah Haji Her dan Haji Mukmin menjadi pemain rokok ilegal. Tentu tidak,” katanya.
Sebagai Ketua APTMA, Holili juga menyoroti peran Haji Her dan Haji Mukmin dalam menyerap hasil panen tembakau masyarakat Madura. Ia menyebut keduanya masih melakukan pembelian tembakau petani di tengah kondisi sejumlah perusahaan besar yang dinilai belum optimal menyerap tembakau lokal.
“Bagi saya Haji Her dan Haji Mukmin adalah pahlawan bagi petani karena sudah menyerap hasil panen tembakau masyarakat Madura,” ujarnya.
Holili menilai persoalan tembakau tidak bisa hanya dilihat dari sisi regulasi dan penerimaan cukai. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan keberlangsungan industri dari hulu hingga hilir, termasuk kondisi petani yang bergantung pada penyerapan hasil panen.
“Bicara tembakau kan bicara hulu dan hilir. Negara sering bicara tentang aturan pita cukai, tetapi negara juga harus bicara tentang kesejahteraan dan perlindungan petani,” katanya.
Ia berharap Bocor Alus Tempo dapat memberikan ruang klarifikasi dan menghadirkan konteks hukum secara lebih lengkap dalam pemberitaan mengenai Haji Her dan Haji Mukmin.
Holili menegaskan kritik tersebut bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, media tetap memiliki peran penting dalam mengungkap informasi kepada publik, tetapi pemberitaan juga perlu memberikan ruang yang berimbang agar tidak membentuk kesimpulan yang belum memiliki dasar hukum.
“Jangan sampai narasi yang belum memiliki kepastian hukum kemudian menjadi stigma bagi seseorang dan berdampak lebih luas terhadap masyarakat,” ujarnya.
Bagi Holili, pembahasan mengenai industri tembakau Madura semestinya tidak hanya berfokus pada jejaring bisnis, tetapi juga melihat dampaknya terhadap petani, pekerja, pelaku usaha, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.