(Surau.ID) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memecat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pemecatan dilakukan melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang Majelis Etik Polri di Mapolda NTB, Senin (9/2).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid menjelaskan, sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap perwira tersebut.
“Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” katanya melansir Antara, Senin (9/2).
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sebelumnya menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus peredaran sabu-sabu. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sabu 488 Gram Diamankan
Mengutip CNN Indonesia, dalam rangkaian penyidikan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Penyidik mengamankan barang tersebut dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Barang bukti itu terungkap setelah AKP Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine, kandungan yang terdapat pada ekstasi, MDMA, dan methamphetamine yang merupakan kandungan sabu-sabu. Pengakuan yang bersangkutan kemudian mengarahkan penyidik pada lokasi penyimpanan barang bukti.
Kholid juga menjelaskan bahwa keterlibatan AKP Malaungi pertama kali terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka Karol. Polisi sebelumnya menangkap Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Setelah menjatuhkan sanksi PTDH dan menetapkan status tersangka, Polda NTB langsung menahan AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
“Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.