JAKARTA (Surau.ID) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Rizaludin menjelaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dengan aturan penggunaan yang ketat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” tegasnya.
Rizaludin juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi landasan agar tata kelola zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.
Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Lembaga tersebut memastikan amanah para muzaki tetap terjaga melalui sistem pelaporan dan audit berkala yang transparan dan akuntabel.
“Masyarakat dapat melihat laporan secara keseluruhan melalui website resmi Baznas,” tutup Rizaludin.