Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
11 Januari 2026 | 22:10 WIB
Daerah

Perjalanan Hukum Kakek Masir Pemikat Burung Cendet dari Baluran

Kakek Masir Foto Utama
Suasana sidang kakek Masir di ruang sidang di PN Situbondo, dan JPU Huda Hazamal. {Foto: FaktualNews.co/Fathul Bari}

 

Probolinggo (Surau.ID) — Pada suatu siang di bulan Juli 2025, langkah Masir—seorang kakek berusia 71 tahun—terhenti di Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, kawasan Taman Nasional Baluran. Seperti hari-hari sebelumnya, ia datang dengan sepeda motor tuanya, membawa peralatan sederhana: botol berisi jangkrik, pulut, dan tempat burung dari bambu. Bedanya, hari itu petugas lebih dulu menyapanya.

Selasa, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, petugas Taman Nasional Baluran mengamankan Masir karena kedapatan memikat burung cendet pilis (Laniidae). Dari tangannya, petugas menyita lima ekor burung cendet beserta sejumlah alat berburu. Siang itu menjadi awal perjalanan panjang Masir berhadapan dengan hukum.

Masir kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujar Agung, dilansir Kompas.com.

Menurut kepolisian, tindakan Masir melanggar aturan karena Taman Nasional Baluran merupakan kawasan konservasi yang dilindungi negara. Barang bukti yang disita pun tidak sedikit, seperti sepeda motor tanpa pelat nomor, dua botol jangkrik, perangkap burung dari lidi dan pulut, kapak, sabit, ponsel, hingga tas pinggang.

Kasus ini semula berjalan seperti perkara pelanggaran konservasi pada umumnya. Namun semuanya berubah ketika Masir duduk di kursi pesakitan.

Terancam Dua Tahun Penjara

Perhatian publik tersedot ketika Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara. Di tengah derasnya arus empati, Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah melalui prosedur hukum.

Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif tidak bisa diterapkan karena Masir bukan kali pertama tertangkap.

“Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran,” ungkap Huda.

Jaksa mendakwa Masir menggunakan Pasal 40 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Meski ancaman maksimalnya mencapai sepuluh tahun penjara, jaksa memilih menuntut dua tahun.

Huda mengakui, derasnya kritik di media sosial muncul karena publik tidak mengetahui riwayat penangkapan sebelumnya.

“Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum,” jelasnya.

Tangis di Ruang Sidang dan Empati yang Mengguncang Publik

Namun hukum di ruang sidang tak sepenuhnya mampu menahan emosi publik. Terlebih setelah sebuah video persidangan beredar luas. Dalam sebuah sidang, Masir tak lagi sanggup menahan beban yang dipikulnya. Di ruang persidangan Pengadilan Negeri Situbondo, ia menangis histeris. Tubuh renta itu jatuh dari kursinya. Dengan rompi tahanan merah dan tangan terborgol, Masir digiring keluar.

Tangisnya pecah saat bertemu seseorang di luar ruang sidang.

“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucap Masir sambil terjatuh ke lantai.

Adegan itu mengoyak empati banyak orang. Masir dikenal sebagai warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang menggantungkan hidup dari memikat burung. Ia tak memiliki pekerjaan lain. Bagi Masir, burung cendet bukan sekadar satwa, melainkan penghubung antara hari ini dan besok bagi keluarganya.

Sorotan publik kian membesar. Di tengah tekanan itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menurunkan tuntutan, dari dua tahun penjara menjadi enam bulan.

Foto 2 kakek masir
Kakek Masir dipastikan bebas dalam 3 hari setelah divonis hukuman 5 bulan dan 20 hari. (ANTARA FOTO/SENO)

Putusan Pengadilan

Pada Rabu, 7 Januari 2026, Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan putusan. Hakim Ngurah Surahdatta menyatakan Masir bersalah karena mengambil lima ekor burung cendet dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Namun vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan awal.

“Menutuskan terdakwa selama 5 bulan 20 hari dan mengembalikan barang bukti berupa motor KTM tanpa pelat nomor dan ponsel,” kata Ngurah dalam sidang.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Seperti usia lanjut, sikap sopan, terus terang selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menegaskan bahwa putusan hakim tidak dipengaruhi tekanan publik.

“Memang benar kami menerima surat dari bupati, DPRD Situbondo dan DPRD RI serta banyak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) terkait kasus ini (Kakek Masir), kami telah mempertimbangkan secara baik dan berkeadilan,” ujarnya, dilansir detik.com.

Ia menambahkan, “Jadi, hari ini putusan diberikan seadil-adilnya dan tanpa intervensi dari siapapun.”

Dua Hari Terakhir di Balik Jeruji

Masir sejatinya telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari. Dengan vonis 5 bulan 20 hari, ia hanya perlu menjalani sisa hukuman dua hari.

Pengacara Masir, Hanif Haryadi, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan hakim selama 5 bulan 20 hari, karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, terdakwa bebas pada Jumat 9 Januari nanti,” katanya, Kompas.com.

Hanif menilai putusan tersebut lahir dari pertimbangan keadilan. “Saya percaya putusan itu sangat netral dari hakim sendiri dan tidak terpengaruh dari faktor apa pun,” ujarnya.

Jumat, 9 Januari 2026, pukul 07.00 WIB, Masir akhirnya menghirup udara bebas.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id