JAKARTA (Surau.ID) – Majelis Ulama Indonesia bersama elemen umat Islam merumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pemidanaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender untuk diserahkan kepada Presiden dan DPR RI usai Kongres Umat Islam Indonesia VIII pada Jumat, 24 Juli 2026.
Langkah strategis ini dibahas secara intensif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, guna memperkuat fondasi keagamaan dalam bernegara serta merespons berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat luas saat ini.
Penyusunan regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga martabat bangsa sekaligus membentengi tatanan sosial dari berbagai potensi ancaman destruktif yang dapat melemahkan sendi-sendi ketahanan nasional secara menyeluruh demi masa depan generasi bangsa.
Fokus Penegakan Hukum
Regulasi baru ini secara tegas membedakan antara orientasi seksual yang bersifat privat dengan tindakan nyata maupun aktivitas kampanye terbuka di ruang publik serta media sosial.
Usulan sanksi pidana secara khusus diarahkan pada perilaku menyimpang dan kampanye terbuka yang dinilai telah merusak nilai-nilai luhur Pancasila serta norma susila yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyelamatan Ketahanan Nasional
Pendekatan hukum ini diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi serta membangun kesadaran kolektif demi mencegah perluasan dampak negatif di tengah masyarakat.
“Orientasi seksual adalah penyimpangan yang harus disembuhkan, namun perilaku dan kampanye terbuka merupakan ancaman nyata bagi ketahanan nasional,” ujar KH M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Semoga kehadiran regulasi yang dirumuskan melalui momentum kongres nasional ini mampu merawat moral bangsa dan menjaga keutuhan NKRI.