Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
01 Mei 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Dicekoki Miras hingga Pingsan, Remaja 16 Tahun di Situbondo Lapor ke Polisi

IMG 20260501 WA0108
HD Bersama Keluarganya saat melaporkan atas insiden yang menimpanya ke POLRES Situbondo (30/04/2026). Foto: Ist.

 

SITUBONDO (Surau.ID) — Seorang remaja perempuan berinisial HD (16), warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, melaporkan dugaan pemaksaan konsumsi minuman keras (miras) yang membuatnya pingsan hingga dirawat di rumah sakit ke Polres Situbondo, Kamis (30/04/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/04/2026) di kawasan Pantai Jangkar, Situbondo. Korban diduga dipaksa oleh terduga pelaku berinisial LQ (19) untuk meminum cairan berwarna merah yang diduga mengandung alkohol.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia mengunjungi rumah temannya sebelum menuju Pelabuhan Jangkar. Di lokasi tersebut, korban sempat beristirahat di sebuah kedai dan bertemu dengan terduga pelaku.

“Usai ditawari saya menolaknya, kemudian saya di paksa meminumnya dengan di ancam kalau saya tidak menuruti tawarannya maka saya tidak di perbolehkan pulang, bahkan kunci sepeda motor saya diambil disembunyikan, pada akhirnya saya meminum miras tersebut, terus di paksa diminum sampai habis hingga akhirnya saya tak sadarkan diri,” ungkap HD.

Ayah korban, Sadi, mengatakan pihak keluarga mendapat kabar anaknya dalam kondisi tidak sadar di lokasi kejadian. Ia kemudian menjemput korban dan membawanya pulang.Setelah sadar, korban masih merasakan nyeri pada bagian perut. Kondisinya tidak membaik hingga keesokan hari sehingga keluarga membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dirawat 4 Hari di Rumah SakitSadi menyebut korban menjalani perawatan selama empat hari di RS Asembagus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami gangguan lambung yang diduga akibat konsumsi miras.

“Tepat hari kamis kemarin (30/04), Kami keluarga HD didampingi oleh Mohammad Sadik telah melaporkan kejadian yang menimpa anak saya kepada Polres Situbondo dengan nomor : STTLP/B/100/IV/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, JAWA TIMUR,” kata Sadi.

Pendamping keluarga, Mohammad Sadik, menyatakan laporan telah resmi diterima kepolisian. Ia menyebut terduga pelaku merupakan warga Dusun Gentong, Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus.“Kami bersama orang tua korban telah resmi melaporkan terduga pelaku inisial LQ yang berusia kurang lebih 19 tahun,” ujarnya.

Sadik juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait bahaya miras, terutama bagi anak di bawah umur.

“Kami juga meminta kepada APH gencar melakukan razia miras ilegal, terutama yang di jual bebas kepada anak anak, karena cukup tegas dan jelas terkait undang-undang perlindungan Anak termasuk ancaman hukuman bagi pelaku yang memberikan miras,” katanya.

Penulis: Roz
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id