Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
04 Juni 2026 | 17:16 WIB
Nasional

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Ibadurrahman Kukar, Kemenag Dorong Perlindungan dan Pembenahan

Kemenag Basnang Said
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. {Foto: Kemenag}

 

JAKARTA (Surau.ID) — Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah cepat setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum di Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Direktorat Pesantren Kemenag meminta jajaran Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara menjalankan sejumlah rekomendasi untuk memastikan perlindungan terhadap santri.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan pihaknya telah menyusun lima langkah utama sebagai respons atas dugaan tindak pidana tersebut. Langkah itu mencakup perlindungan korban, dukungan proses hukum, pembenahan tata kelola pesantren, hingga evaluasi kelembagaan.

“Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut,” tegas Basnang, mengutip Kemenag.

Menurut Basnang, Kemenag meminta Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara menggandeng dinas perlindungan anak serta lembaga layanan terkait. Kerja sama tersebut bertujuan memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan kesehatan secara menyeluruh.

Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Selain fokus pada pemulihan korban, Kemenag juga mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan pelanggaran yang terjadi. Basnang menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelecehan seksual, termasuk dugaan penggunaan dalih keagamaan dalam praktik tersebut.

“Kita dukung penuh penegakkan hukum,” jelas Basnang.

Direktorat Pesantren juga merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pesantren Ibadurrahman hingga proses penyelesaian masalah selesai. Kemenag menilai langkah tersebut penting untuk memastikan sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola lembaga telah memenuhi standar yang berlaku.

“Ini penting agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” papar Basnang.

Kemenag turut meminta pesantren melakukan penataan ulang struktur kepemimpinan. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah memisahkan posisi pimpinan pondok pesantren dengan pembina yayasan.

Langkah tersebut bertujuan menghadirkan pengelolaan pesantren yang lebih profesional dengan menunjuk sosok yang memiliki kapasitas, integritas, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri selama 24 jam.

Selain itu, Kemenag meminta yayasan melakukan pergantian kepengurusan agar pengelola yayasan dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal. Pengurus yayasan nantinya tidak merangkap sebagai pengasuh maupun pimpinan pondok pesantren untuk mencegah konflik peran.

“Pengurus Yayasan ini tidak merangkap sebagai pengasuh atau pimpinan pondok pesantren, guna menghindari konflik peran serta demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri,” sebut Basnang.

Basnang menegaskan, apabila pihak pesantren tidak menjalankan rekomendasi tersebut, Kemenag akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut berupa usulan penonaktifan pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Jika pesantren tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, saya minta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tandasnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id