JAKARTA (Surau.ID) — Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi. Sanksi itu diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar Jumat (15/5), menyusul viralnya aksi Achmad bermain game sambil merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan.
Majelis Kehormatan juga memperingatkan Achmad akan menghadapi pemecatan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran disiplin partai.
Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Kehormatan Yunico S menyatakan Achmad terbukti melanggar sejumlah aturan internal Partai Gerindra. Pelanggaran itu meliputi Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai tentang kewajiban menjaga nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Achmad juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 terkait kewajiban memegang teguh AD/ART serta seluruh peraturan partai yang berlaku. Majelis Kehormatan turut menilai Achmad melanggar Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader untuk tunduk pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan dan kekompakan partai.
Tak hanya itu, Majelis Kehormatan menyebut tindakan Achmad bertentangan dengan Pasal 68 tentang Jati Diri Kader Partai yang mengatur agar kader selalu bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
Kasus ini bermula ketika kamera menangkap Achmad Syahri Assidiqi sedang memainkan ponsel layaknya bermain game sambil merokok saat rapat Komisi D DPRD Jember yang membahas layanan kesehatan pada Senin (11/5). Video tersebut kemudian beredar luas dan menuai kritik publik.
Menanggapi polemik itu, Achmad mengaku khilaf dan menyatakan siap menerima sanksi dari Partai Gerindra maupun DPRD Jember.
“Saya sadar dengan apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini jadi pembelajaran dalam hidup saya. Saya siap disanksi oleh partai dan juga oleh DPRD Kabupaten [Jember]”, kata Achmad dalam video pernyataan resminya, Kamis (14/5).