KUPANG (Surau.ID) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan kabar guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer akan dirumahkan pada 2027 merupakan misinformasi. Pemerintah menyebut keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik dan masih mengajar di sekolah negeri.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (05/05/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Nunuk menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat itu bertujuan memberikan kepastian masa kerja dan penggajian bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Menurut Nunuk, surat edaran tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Ia menegaskan kebijakan itu bukan bentuk penghentian tenaga honorer secara massal.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap memperoleh insentif dari kementerian.
Nunuk mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun skema penugasan guru non-ASN setelah masa transisi berakhir pada akhir 2026. Menurut dia, peran guru honorer masih sangat penting, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar yang menyebut guru non-ASN akan dilarang mengajar mulai 2027. Pemerintah, kata dia, tetap berupaya memperjuangkan keberlanjutan para guru honorer sesuai kebutuhan pendidikan nasional.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” katanya.
Sebelumnya, polemik soal nasib guru non-ASN mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.