Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
06 Oktober 2026 | 16:24 WIB
Daerah

Unjuk Rasa di PN Kraksaan, Massa Tuntut Penundaan Eksekusi Tanah Sukodadi

IMG 20261006 WA0113

 

KRAKSAAN (Surau.ID) — Gelombang protes mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/10/2026). Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menuntut pihak pengadilan membatalkan rencana eksekusi lahan Persil 9 yang berlokasi di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

Aksi yang berlangsung di depan gedung PN Kraksaan tersebut menyoroti dugaan kejanggalan hukum, khususnya terkait keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat dalam sengketa tanah tersebut.

Selepas menyampaikan aspirasinya di luar gedung, perwakilan pengunjuk rasa bersama tim kuasa hukum H. Moh. Taufiq, S.H., M.H., Moh. Syaifuddin, S.H., dan Syaiful Anwar, S.H. diterima masuk untuk beraudiensi dengan pihak pengadilan.

Syaifuddin mengungkapkan, hasil pertemuan mengindikasikan pelaksanaan penetapan eksekusi tidak akan dilakukan secara menyeluruh.

“Salah satu poin yang kami dapat, penetapan eksekusi tidak dijalankan keseluruhan, tapi sebagian saja,” ujarnya.

Kendati ada kejelasan mengenai eksekusi parsial tersebut, pihak warga menegaskan tetap menolak proses eksekusi. 

Syaifuddin menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar antara dalil gugatan penggugat dengan alat bukti yang diserahkan ke persidangan.

“Tuntutan massa aksi tidak lain adalah eksekusi ini tidak boleh dilaksanakan karena bukti yang diajukan oleh penggugat adalah bukti yang berbeda dengan dalil gugatannya,” tuturnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menegaskan bahwa rencana eksekusi ini dinilai cacat hukum serta mencederai rasa keadilan. 

Mereka mempertanyakan keabsahan bukti kepemilikan yang dipakai oleh pihak penggugat.

Beberapa poin yang menjadi sorotan utama warga meliputi keberadaan Akta Pinjam Pakai Nomor 13 Tahun 1995 dan penggunaan salinan fotokopi Letter C Desa Nomor 137 atas nama M. Arsono yang dianggap berselisih dari dokumen aslinya.

Di samping itu, saat ini proses perkara perlawanan eksekusi dengan register Nomor 13/Pdt.Bth/2026/PN.Krs masih bergulir dalam tahap pembuktian di PN Kraksaan. 

Oleh sebab itu, warga mendesak agar seluruh tindakan eksekusi ditangguhkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Massa meminta PN Kraksaan bertindak transparan, teliti, serta mengedepankan kepastian hukum dalam memeriksa seluruh berkas perkara, sembari berkomitmen akan terus mengawal kasus tanah Persil 9 ini hingga tuntas.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id