JAKARTA (Surau.ID) — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membantah adanya pembahasan terkait dugaan penerimaan uang dari kasus kuota haji saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/5/2026).
Hilman menegaskan penyidik tidak menyinggung dugaan penerimaan uang dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagaimana sebelumnya mencuat dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
“Tidak ada pembahasan,” ujar Hilman usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia mengaku penyidik lebih banyak mengajukan pertanyaan selama pemeriksaan. Saat ditanya soal penjelasan terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing ditetapkan 50 persen, Hilman menyebut dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Sudah disampaikan,” kata Hilman.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Hilman. Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Hilman pada September 2025 dalam perkara yang sama.
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Agustus 2025. Penyidikan itu kemudian berkembang setelah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam penyidikan tersebut, KPK tidak menetapkan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka meski sebelumnya sempat mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Kasus ini semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit itu menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Setelah itu, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, penyidik juga menahan Ishfah Abidal Aziz.
KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, penyidik kembali memindahkannya ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Terbaru, KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, pada Senin (18/5/2026), untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan haji tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap Hilman Latief menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang masih terus dikembangkan KPK.