JAKARTA (Surau.ID) — Koordinator Team 9, Syofyan Razali, menyoroti tingginya kerentanan anak buah kapal (ABK) terhadap praktik kerja paksa, eksploitasi, dan pelanggaran hak ketenagakerjaan di sektor perikanan Indonesia. Ia menilai lemahnya pengawasan rantai rekrutmen dan minimnya perlindungan terhadap pekerja membuka celah terjadinya pelanggaran di kapal perikanan, baik berbendera Indonesia maupun asing.
“Lemahnya pengawasan terhadap rantai rekrutmen dan masih minimnya standar perlindungan terhadap hak-hak pekerja membuka ruang terjadinya pelanggaran di kapal perikanan, baik kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing,” ujarnya dalam diskusi publik bertema Pengawalan dan Tantangan Implementasi K-188 di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Syofyan menegaskan persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap biasa. Menurutnya, pemerintah harus memperkuat sistem perlindungan pekerja perikanan, terutama bagi ABK yang bekerja dalam kondisi rentan dan minimnya pengawasan.
“Pemerintah perlu meningkatkan standar kapal, pengawasan rantai rekrutmen, perjanjian kerja, jam kerja, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan dan pemulangan,” katanya.
Ia mengungkapkan banyak ABK masih menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi, mulai dari jam kerja berlebihan, akses kesehatan terbatas, hingga kontrak kerja yang tidak jelas. Dalam sejumlah kasus, pekerja juga kesulitan mencari jalur pengaduan saat mengalami kekerasan atau pelanggaran hak selama bekerja di laut.
“Ketika di kapal, ABK atau nelayan ini bisa bekerja 24 jam. Seharusnya maksimal 12 jam guna menjaga kesehatan fisik, tetapi masih ada yang bekerja lebih dari 12 jam, bahkan sampai 24 jam. Mereka bingung harus mengadu ke mana,” ucapnya.
Pengawasan Rekrutmen Perlu Diperketat
Syofyan menilai lemahnya tata kelola industri perikanan turut memperparah eksploitasi terhadap ABK Indonesia. Ia menyebut pengawasan yang belum maksimal terhadap perusahaan perekrut dan operator kapal menjadi salah satu penyebab utama pelanggaran terus berulang.
“Selama rantai rekrutmen tidak diawasi secara ketat, praktik-praktik yang merugikan pekerja akan terus berulang. Banyak pekerja direkrut tanpa pemahaman jelas mengenai hak mereka, bahkan ada yang berangkat tanpa perlindungan sosial, terutama di kapal-kapal berbendera asing,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna, menyatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya para ABK.
“Kami sadar pengesahan KILO 188 ini memerlukan pengawasan dari masyarakat, terutama awak kapal baik di kapal dalam negeri maupun asing. Kami juga sedang bekerja sama dengan pemerintah daerah agar ada pengawasan ketat mulai dari rekrutmen awak kapal hingga standardisasi kapal berlayar,” ujar Yuli.
Ia menjelaskan sejumlah daerah telah menerbitkan surat keputusan terkait pengawasan ketenagakerjaan di sektor perikanan, di antaranya Bitung, Sulawesi Utara; Tegal, Jawa Tengah; dan Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Sementara daerah lain seperti Jawa Timur, Jakarta, dan Jawa Barat masih dalam proses penguatan pengawasan.