BANDUNG (Surau.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konsisten mendorong ketersediaan pendanaan berbunga rendah bagi UMKM melalui mekanisme pasar yang sehat, Rabu (29/10/2026).
Lembaga independen ini memperingati 15 tahun pengabdian sejak 2011. Perjalanan panjang tersebut mencakup berbagai tantangan, mulai dari masa krisis pandemi hingga transformasi sektor keuangan nasional yang stabil.
Melalui program inklusif seperti Kredit Melawan Rentenir (KMR) dan sinergi bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK telah menyalurkan pembiayaan murah bagi jutaan pelaku usaha mikro.
Transformasi dan Pemulihan Ekonomi
Saat krisis pandemi COVID-19 melanda, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk merestrukturisasi kredit perbankan. Kebijakan tersebut berhasil menyelamatkan jutaan debitur UMKM dari jurang kebangkrutan.
Hingga September 2026, intermediasi perbankan tumbuh kuat dengan pencapaian rasio kecukupan modal (CAR) di level 24,10 persen. Stabilitas ini menopang ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Perluas Inklusi Keuangan
Perluasan akses keuangan diiringi dengan peningkatan literasi masyarakat hingga ke pelosok daerah. Berbagai kebijakan pro-rakyat terus dihadirkan guna melindungi pelaku usaha kecil dari jeratan rentenir.
“Kehadiran OJK membawa pencerahan bagi saya dan harapan saya, bisa membawa manfaat bagi pelaku usaha khususnya UMKM di Indonesia secara umum,” ujar Juli, seorang pelaku UMKM yang berhasil bangkit berkat edukasi dan solusi keuangan dari OJK.
Peran strategis OJK sebagai pengawas sekaligus arsitek utama sektor keuangan terbukti mampu mengokohkan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.