TERNATE (Surau.ID) – KOPRI PB PMII mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu kader mereka di Maluku Utara, menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak dapat ditawar melalui proses mediasi.
Insiden yang dilaporkan ke pihak berwajib pada Juni 2026 ini memicu reaksi keras. KOPRI PB PMII memastikan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan berperspektif korban tanpa ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Melalui surat resmi yang dilayangkan pasca-kejadian, KOPRI PB PMII telah memberikan atensi khusus kepada Polres Ternate untuk melakukan percepatan pengusutan serta menjamin hak-hak pemulihan bagi penyintas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penolakan Keras Terhadap Impunitas Pelaku
Dalam pernyataan resmi pada Kamis, 25 Juni 2026, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita Tri Utami, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perdamaian di luar peradilan. Hal ini merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 yang melarang mediasi dalam kasus kekerasan seksual.
Analisis hukum organisasi menunjukkan adanya unsur paksaan sistematis, mulai dari mengunci pintu kamar hingga tindak kekerasan fisik. Fakta kronologis yang dihimpun KOPRI menunjukkan perlawanan korban yang terus diabaikan, sehingga perbuatan tersebut sangat memenuhi unsur pidana berat dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Desakan Keadilan dan Pemulihan Korban
Langkah konkret kini difokuskan pada pendampingan hukum dan psikososial bagi penyintas. KOPRI PB PMII memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada ruang bagi impunitas, sekaligus memberikan dukungan penuh bagi KOPRI PKC Maluku Utara yang mendampingi korban sejak hari pertama pelaporan.
“Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga sahabat kita memperoleh keadilan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal,” ujar Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari AS, dalam rilis persnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan urgensi perlindungan bagi perempuan. Di tengah upaya menuntut keadilan, solidaritas seluruh kader menjadi benteng utama agar korban tetap terlindungi, sekaligus memastikan hukum ditegakkan demi martabat manusia dan masa depan ruang aman bagi setiap individu di Indonesia.