JAKARTA (Surau.ID) – Pemerintah mematangkan kerangka kerja kebijakan pendidikan gratis melalui tiga klaster strategis dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).
Skema tersebut mencakup sekolah dan perguruan tinggi negeri pada Klaster I, sekolah swasta dan lembaga keagamaan pada Klaster II, serta daerah 3T pada Klaster III.
Langkah ini menyelaraskan Instruksi Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi agar pembebasan biaya tepat sasaran tanpa memberatkan operasional sekolah.
Tantangan Pembiayaan Pesantren Berasrama
Lembaga pendidikan keagamaan swasta memerlukan skema perhitungan khusus karena memiliki kebutuhan operasional di luar Bantuan Operasional Sekolah.
Pesantren berasrama membutuhkan dukungan untuk biaya tempat tinggal, konsumsi, listrik, penatu, hingga operasional guru malam.
Simulasi Anggaran dan Pembebasan Perguruan Tinggi
Kebijakan di tingkat perguruan tinggi negeri dirancang menghapus Uang Kuliah Tunggal serta Iuran Pengembangan Institusi. Kementerian teknis kini menyiapkan simulasi anggaran ideal dan kebutuhan pokok.
“Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan,” ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.
Pendidikan gratis yang inklusif menjadi cermin keadilan sosial demi menjamin hak belajar setiap anak bangsa.