Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
25 Juni 2026 | 20:04 WIB
Nasional

Kemenkeu Rancang Relaksasi Aturan Belanja Pegawai APBD 2027

IMG 123
Penyeragaman P3K dan PNS 2026 (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengusulkan relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah dalam draf UU APBN 2027, merespons banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

Selama ini, aturan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Namun, kebijakan ini akan dilonggarkan karena banyak daerah yang porsi belanja pegawainya mencapai 40 hingga 50 persen akibat kebutuhan gaji PPPK yang terus membengkak.

Selain relaksasi belanja pegawai, pemerintah pusat juga berencana melonggarkan ketentuan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Langkah ini diambil agar pemda memiliki fleksibilitas dalam menyusun postur APBD tanpa melanggar regulasi yang selama ini memberatkan fiskal daerah.

Solusi Atas Beban Fiskal Daerah

Banyak daerah saat ini berada dalam kondisi kritis, bahkan 39 pemda dilaporkan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Relaksasi melalui UU APBN 2027 diharapkan menjadi payung kepastian bagi kepala daerah agar tetap tenang dalam mengelola keuangan tanpa dibayangi risiko hukum.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati oleh sejumlah menteri terkait. Fleksibilitas fiskal dianggap sebagai kebutuhan mendesak mengingat mayoritas daerah saat ini sudah melampaui batas ambang aturan UU HKPD yang berlaku sebelumnya.

Intervensi Pusat untuk Stabilitas Daerah

Pemerintah pusat juga menyiapkan skema top-up melalui Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang memiliki beban belanja pegawai di atas 50 persen. “Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar. Kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga pemda bisa tetap tenang,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani.

Data Kemendagri mencatat dari ratusan kabupaten di Indonesia, hanya 48 daerah yang mampu menjaga belanja pegawai di bawah 30 persen. Langkah perombakan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih realistis dan sehat di masa depan.

Dengan melonggarkan batas tersebut, pemda diharapkan dapat tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal, sembari pemerintah pusat terus melakukan pendampingan fiskal bagi daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan agar terhindar dari ancaman kolaps finansial dalam jangka panjang.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id