Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
13 Juni 2026 | 16:52 WIB
Daerah

Mekanisme Penganggaran Jadi Syarat Utama Perbaikan Jembatan di Bondowoso

IMG_4
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir memberikan penjelasan (Foto: Surau.ID/Ist).

 

BONDOWOSO (Surau.ID) – Keinginan masyarakat Bondowoso untuk segera memperbaiki jembatan yang rusak di sejumlah titik mendapat tanggapan dari pihak legislatif. Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang terdampak bencana tidak dapat dilakukan secara instan. Proses perbaikan harus mematuhi mekanisme penganggaran yang berlaku, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun melalui skema perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dhafir menjelaskan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami alur rumit penyusunan APBD. Setiap rencana pembangunan, baik jembatan maupun proyek lainnya, harus disusun dan direncanakan jauh sebelum tahun anggaran dimulai. Sebagai contoh, APBD tahun 2026 telah dirancang sejak Maret 2025 dan disahkan pada November tahun yang sama. Begitu pula dengan perencanaan untuk tahun 2027 yang saat ini tengah bergulir melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Oleh karena itu, kegiatan yang sifatnya mendadak atau tidak direncanakan di awal tahun memang tidak bisa langsung mendapatkan kucuran dana tanpa melalui prosedur administratif yang sah.

 

Mekanisme BTT dan Skala Prioritas

Dalam menanggapi kerusakan jembatan yang terjadi tiba-tiba, Dhafir memaparkan bahwa penggunaan dana BTT merupakan opsi yang paling memungkinkan. Namun, opsi ini bukanlah “tombol ajaib” yang bisa langsung dieksekusi tanpa perhitungan. Penggunaan BTT memerlukan kajian teknis yang mendalam, perhitungan anggaran yang akurat, serta pertimbangan skala prioritas. Hal ini krusial agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan kepada publik. Pihak eksekutif dan DPRD harus memastikan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan bagi keadaan darurat yang mendesak.

Selain prosedur administratif, penanganan infrastruktur juga terikat oleh pembagian kewenangan yang jelas. Jembatan yang berada di bawah otoritas jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara jembatan di jalan kabupaten berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Ketegasan mengenai kewenangan ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Jika sebuah jembatan kabupaten mengalami kerusakan di luar perencanaan, maka pemerintah harus menunggu mekanisme perubahan anggaran atau mengajukan bantuan kepada pemerintah provinsi maupun pusat guna menutupi kebutuhan biaya pembangunan.

 

Transparansi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

Proses yang memakan waktu ini bukanlah upaya untuk menghambat pembangunan, melainkan bentuk kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara. Dhafir menekankan bahwa setiap rupiah yang keluar harus melalui tahap perencanaan, pembahasan bersama antara eksekutif dan DPRD, serta evaluasi yang ketat. Kepatuhan terhadap alur ini dilakukan demi menjaga integritas penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap responsif terhadap keluhan masyarakat, namun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik mengenai alur penganggaran, masyarakat diharapkan dapat lebih bersabar sekaligus turut mengawasi jalannya proses pembangunan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai utama yang dijunjung dalam setiap kebijakan, guna memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun tidak hanya cepat, tetapi juga kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masa depan Bondowoso yang lebih baik.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id