Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
02 Oktober 2026 | 12:10 WIB
Daerah

Ketika Kritik Berhenti di Kecurigaan: Menanggapi PKC JATIM soal Restorative Justice

061ff49c c5c4 4e0b a965 dea1490b526d
Akmal Hamas Firdaus, Kader PMII Rasya 2024.

 

SURABAYA (Surau.ID) – Polemik penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo, terus menjadi perhatian. Perdebatan tidak hanya menyangkut penerapan restorative justice (RJ), tetapi juga mempertanyakan sejauh mana mekanisme hukum diterapkan secara transparan dan setara.

Akmal Hamas Firdaus, Kader PMII Rasya 2024, menilai kritik terhadap penerapan RJ dalam perkara tersebut perlu disertai argumentasi hukum dan pembuktian yang konkret. Pandangan itu disampaikan sebagai respons terhadap sikap PKC PMII Jawa Timur yang sebelumnya mempertanyakan penerapan RJ terhadap para pihak yang diamankan.

Perkara tersebut bermula dari penggerebekan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 28 September 2026 di sebuah kamar hotel. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang dan menyita satu plastik berisi sisa sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok.

Dari pemeriksaan awal, tujuh orang disebut positif ekstasi, sementara satu orang positif sabu dan ekstasi. Polisi kemudian menyatakan kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang dirujuk dalam SEMA.

Kedelapan orang tersebut juga menjalani pemeriksaan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya. Polemik berkembang setelah diketahui bahwa tiga orang yang diamankan merupakan pejabat publik.

PKC PMII Jawa Timur sebelumnya meminta agar restorative justice tidak dijadikan “baju zirah” atau benteng perlindungan bagi pejabat publik yang tersandung kasus narkoba. PKC juga mempertanyakan apakah masyarakat biasa yang menghadapi perkara serupa akan mendapatkan proses yang sama cepat dan mulus.

Menanggapi hal tersebut, Akmal mengatakan kritik terhadap penegakan hukum memang penting, tetapi harus dibangun di atas dasar yang dapat diuji.

“Ketika sebuah pernyataan menyiratkan adanya perlakuan istimewa, yang dibutuhkan bukan hanya pertanyaan retoris, tetapi penjelasan mengenai ukuran hukum yang dianggap berbeda dan dasar yang digunakan untuk menyatakan adanya perbedaan tersebut,” kata Akmal.

Menurut dia, pertanyaan mengenai masyarakat biasa juga akan jauh lebih kuat apabila disertai perkara pembanding yang memiliki karakteristik hukum sebanding.

“Tanpa itu, kritik lebih banyak berhenti pada kekhawatiran daripada analisis yang menunjukkan secara konkret di mana letak perbedaan perlakuannya,” ujarnya.

Akmal menilai kritik terhadap hukum seharusnya diarahkan pada konstruksi hukum dan prosedur yang digunakan, bukan semata-mata pada identitas atau jabatan orang yang sedang berhadapan dengan aparat.

“Kritik terhadap hukum seharusnya membongkar konstruksi hukumnya, bukan sekadar membangun kecurigaan dari siapa yang sedang diperiksa,” katanya.

SEMA Tidak Bisa Diperas Menjadi Sekadar Angka

Akmal juga mengingatkan agar penjelasan mengenai barang bukti yang berada di bawah batas SEMA tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk menjelaskan penghentian perkara.

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 mencantumkan batas indikatif pemakaian satu hari, antara lain 1 gram untuk sabu dan 2,4 gram atau delapan butir untuk ekstasi. Namun, SEMA tersebut juga memuat persyaratan lain, antara lain hasil uji laboratorium positif menggunakan narkotika, surat keterangan dokter jiwa atau psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim, serta tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Frasa ‘di bawah batas SEMA’ belum dapat diperlakukan sebagai penjelasan yang berdiri sendiri mengenai mengapa suatu perkara dapat dihentikan. SEMA memiliki konteks dan persyaratan yang lebih luas daripada sekadar daftar angka,” ujar Akmal.

Ia juga menilai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 perlu dibaca secara utuh. Dalam perkara narkoba, Pasal 9 memuat sejumlah persyaratan, antara lain adanya pecandu atau korban penyalahgunaan yang mengajukan rehabilitasi, terpenuhinya ketentuan mengenai barang bukti atau tes urine, tidak terlibat jaringan tindak pidana narkoba, telah dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu, serta bersedia bekerja sama dengan penyidik.

Perpol tersebut juga mengatur mekanisme gelar perkara khusus untuk penghentian penyelidikan atau penyidikan serta mengatur rekomendasi hasil asesmen TAT.

“Artinya, ukuran hukumnya berlapis. Dua butir ekstasi yang secara angka berada di bawah delapan butir belum menjawab keseluruhan syarat,” kata Akmal.

Terlebih, lanjut dia, barang bukti dalam perkara tersebut ditemukan di satu kamar. Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya jumlah barang bukti, tetapi juga bagaimana barang tersebut dikaitkan dengan masing-masing orang dan bagaimana status hukum setiap orang ditentukan.

Dasar Hukum RJ Perlu Dijelaskan

Akmal juga menyoroti perubahan kerangka hukum setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026.

Menurutnya, karena perkara tersebut terjadi pada September 2026, penerapan RJ perlu dilihat dalam konteks hukum acara yang berlaku pada saat perkara ditangani.

KUHAP baru memasukkan mekanisme keadilan restoratif ke dalam hukum acara pidana dan memberikan pengaturan khusus mengenai tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Perdebatan tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengapa pejabat mendapat RJ. Pertanyaan yang lebih tepat ialah dasar hukum konkret apa yang digunakan, bagaimana Perpol 8/2021 ditempatkan setelah KUHAP baru berlaku, dan bagaimana tahapan penghentian perkara tersebut memenuhi hukum acara yang berlaku pada September 2026,” ujarnya.

Menurut Akmal, hal tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan istilah RJ tidak sekadar menjadi label untuk penghentian perkara.

“Keadilan restoratif bertolak dari gagasan pemulihan, pertanggungjawaban, dan reintegrasi. Karena itu, jika istilah RJ digunakan dalam perkara ini, publik pantas mengetahui proses yang berada di balik istilah tersebut,” katanya.

Transparansi Tidak Berarti Membuka Data Pribadi

Dalam persoalan transparansi, Akmal menilai publik memang berhak mengetahui dasar dan mekanisme pengambilan keputusan. Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti seluruh data pribadi pihak yang diperiksa harus dibuka kepada publik.

Menurut dia, informasi yang relevan untuk dijelaskan antara lain mekanisme asesmen TAT, tahapan yang ditempuh, institusi yang terlibat, pelaksanaan gelar perkara khusus, dasar hukum keputusan, serta pemenuhan persyaratan RJ.

“Yang relevan untuk dibuka kepada masyarakat bukan diagnosis, riwayat medis, atau seluruh data pemeriksaan seseorang, melainkan mekanisme asesmennya, tahapan yang ditempuh, institusi yang terlibat, dasar hukum keputusan, dan apakah syarat-syarat yang ditentukan telah dipenuhi,” jelas Akmal.

Ia juga menilai pertanyaan mengenai perlakuan terhadap masyarakat biasa seharusnya dibawa ke ranah data.

“Kalau memang hendak menguji kesetaraan, yang dibandingkan adalah perkara yang memiliki karakteristik sebanding, kemudian dilihat apakah standar dan prosedurnya berbeda. Data agregat yang dianonimkan justru lebih berguna daripada sekadar pertanyaan retoris,” ujarnya.

Polrestabes Surabaya Diminta Jelaskan Prosedur

Selain menanggapi PKC PMII Jawa Timur, Akmal juga meminta Polrestabes Surabaya menjelaskan secara terbuka dasar dan mekanisme hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pernyataan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur belum cukup apabila publik belum mengetahui prosedur yang digunakan dan bagaimana seluruh persyaratannya dipenuhi.

“Polrestabes Surabaya perlu menjelaskan dasar hukum konkret penggunaan RJ, hubungan Perpol 8/2021 dengan KUHAP 2025, pemenuhan syarat pada masing-masing orang, kedudukan barang bukti, hasil dan fungsi TAT dalam batas informasi yang dapat dibuka, serta mekanisme penghentian perkara yang ditempuh,” kata Akmal.

Meski demikian, Akmal menegaskan dirinya tidak menyimpulkan telah terjadi perlakuan istimewa, intervensi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi perlakuan istimewa, intervensi, atau penyalahgunaan kewenangan karena kesimpulan tersebut membutuhkan pembuktian. Tetapi kami juga tidak menerima begitu saja klaim bahwa prosedur telah benar hanya karena prosedur tersebut disebut ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, jabatan publik semestinya tidak mengubah ukuran hukum, sementara kritik terhadap aparat juga harus tetap berpijak pada fakta dan pembuktian.

“Jabatan boleh memperbesar pengawasan, tetapi tidak boleh mengubah ukuran hukum. Kritik boleh keras, tetapi tidak boleh menggantikan pembuktian. Dan kewenangan aparat boleh digunakan, tetapi harus mampu dipertanggungjawabkan,” pungkas Akmal.

Penulis: Agus Sholeh
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id