SURABAYA (Surau.ID) – Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Abdur Razak, angkat bicara lebih tajam terkait polemik penundaan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Ia menilai Polres Sampang gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung hukum dan pemberi kepastian keadilan.
Tak main-main, Razak mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Sampang, bahkan meminta agar dilakukan pencopotan jabatan jika terbukti tidak mampu mengamankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Abdur Razak menegaskan bahwa adanya ancaman chaos atau pengerahan massa melalui pesan suara (voice note) yang diterima intelejen seharusnya disikapi dengan tindakan preventif dan pengamanan ketat, bukan dengan mundur atau menunda eksekusi.
“Sangat ironis jika institusi kepolisian yang memiliki instrumen pengamanan lengkap justru ciut nyali hanya karena ancaman pengerahan massa. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Madura, khususnya Sampang. Jika setiap eksekusi bisa digagalkan dengan ancaman massa, lalu untuk apa ada pengadilan?” tegas Razak kepada Surau.ID, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, penundaan eksekusi Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg atas SHM 2165 nama H. Umar Faruk ini menunjukkan lemahnya komitmen Polres Sampang dalam menjaga marwah institusi yudikatif.
Lebih lanjut, Razak meminta Kapolda Jawa Timur segera mengambil alih atensi terhadap kasus ini.
Ia menilai Kapolres Sampang saat ini tidak memiliki political will yang kuat untuk menegakkan aturan di wilayahnya.
“Kami mendesak Kapolda Jatim untuk segera mencopot Kapolres Sampang. Kami butuh pemimpin kepolisian yang tegas, yang tidak kompromi dengan tekanan kelompok tertentu yang mencoba menghalangi hukum. Jika Kapolres merasa tidak sanggup menghadapi ancaman massa, lebih baik mundur dan digantikan oleh figur yang berani,” tambahnya dengan nada tinggi.
Razak juga menyoroti rapat koordinasi di PN Sampang pada Selasa (12/5) lalu yang justru berujung pada pertimbangan penundaan.
Baginya, rapat koordinasi seharusnya membahas strategi pengamanan teknis agar eksekusi pada 20 Mei 2026 berjalan lancar, bukan menjadi ruang untuk mencari alasan pembatalan.
“Polisi itu dibekali senjata, dibekali personil, dan dilindungi undang-undang untuk melakukan tindakan tegas terukur. Kalau sekadar ancaman massa saja membuat aparat ragu, maka kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum akan runtuh,” jelasnya.
PKC PMII Jawa Timur memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat regional jika tidak ada progres yang jelas dalam waktu dekat.
Mereka menuntut agar hak dari pemohon eksekusi segera dikembalikan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kami tidak ada kepentingan dengan subjek hukumnya, tapi kami punya kepentingan terhadap tegaknya hukum di Jawa Timur. Kami akan kawal ini sampai tuntas, termasuk mengirim surat resmi ke Mapolda Jatim terkait tuntutan pencopotan Kapolres jika eksekusi ini terus-menerus digantung,” pungkas Razak.