JAKARTA (Surau.ID) – Pemerintah didesak untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan guru honorer melalui pengangkatan menjadi ASN sebagai langkah krusial dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Cecep Darmawan, Ahli dari DPR RI, dalam sidang uji materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (23/6/2026).
Persoalan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan menjadi sorotan utama, di mana distribusi anggaran pendidikan harus dialokasikan secara proporsional sesuai kebutuhan riil serta mengacu pada delapan standar nasional pendidikan.
Pemerintah ditekankan untuk memastikan alokasi anggaran, termasuk untuk program seperti MBG, tidak menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya seperti peningkatan kompetensi guru dan sarana prasarana.
Distribusi anggaran wajib tetap berorientasi pada pencapaian standar nasional pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan pendidikan nasional yang berkeadilan dan merata di seluruh satuan pendidikan.
Senada dengan hal tersebut, Ahli dari DPR RI, Oce Madril, menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD adalah program wajib atau mandatory spending yang diamanatkan konstitusi.
“Rumusan demikian sudah jelas dan tidak membuka adanya kemungkinan penafsiran,” ujar Oce Madril terkait ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Sesuai doktrin hukum interpretatio cessat in claris, ketentuan anggaran pendidikan tersebut tidak memerlukan penafsiran tambahan karena maknanya sudah sangat jelas dan harus dilaksanakan oleh pemerintah demi mewujudkan negara kesejahteraan.
Diharapkan, komitmen terhadap anggaran ini dapat menjadi solusi konkret bagi perbaikan nasib guru serta kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.