SURABAYA (Surau.ID) – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur terus melakukan langkah konkret untuk mengawal penyelesaian masalah mandeknya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur. Total hak guru yang belum tersalurkan mencapai Rp274,57 miliar.
Persoalan ini berawal dari kendala teknis dalam proses pengunggahan dokumen administrasi oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim ke pemerintah pusat pada Oktober 2025 silam. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa para tenaga pendidik tidak boleh menjadi korban akibat kelalaian sistem birokrasi maupun tata kelola administrasi internal eksekutif.
“Sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jatim untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Sri Untari.
Langkah Agresif Komisi E
Pihak legislatif telah mengambil langkah tegas dengan melakukan koordinasi intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat (19/06/2026). Langkah ini merupakan respons cepat setelah Komisi E menerima audiensi dari perwakilan Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jatim pada awal Juni lalu.
Bagi Komisi E, pemenuhan hak finansial guru bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Legislator senior PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa birokrasi tidak boleh berlindung di balik alasan teknis, sementara ribuan kepala keluarga sangat bergantung pada kepastian hak tersebut.
Prioritas Kepastian, Bukan Saling Menyalahkan
Meskipun laporan Ombudsman RI mengonfirmasi adanya hambatan teknis terkait verifikasi data dan kendala sistem pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, Sri Untari menegaskan bahwa saat ini fokus utama bukanlah mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mencari formula solusi yang konkret.
“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu, seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak agresif untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” cetusnya.
Komisi E DPRD Jatim berkomitmen akan terus mengunci fungsi pengawasan dan penganggaran hingga Pemprov Jatim berhasil mencairkan hak guru tersebut. Kasus ini bukan sekadar angka nominal dalam dokumen anggaran, melainkan menyangkut kesejahteraan puluhan ribu guru ASN di Jawa Timur yang telah menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik.