Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
20 September 2026 | 18:24 WIB
Nasional

Komnas Perempuan: Jangan Sampai Persoalan PPHAM Menenggelamkan Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi stop kekerasan seksual
Ilustrasi stop kekerasan seksual. {Foto: ist}

 

Jakarta (Surau.ID) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta penanganan laporan terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM) berinisial IR dilakukan secara objektif dan proporsional. Lembaga tersebut menilai konteks kerja advokasi dan pendampingan korban perlu menjadi pertimbangan dalam menyikapi laporan terhadap IR yang muncul setelah aksi solidaritas terkait dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Melansir siaran pers Komnas Perempuan, IR diketahui menghadapi serangan digital serta dilaporkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) Kabupaten Sumedang. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan IR dalam aksi solidaritas yang dinilai menyudutkan dan menggeneralisasi profesi guru.

Komnas Perempuan menyatakan bahwa setiap orang maupun organisasi tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan menggunakan mekanisme hukum. Namun, proses hukum terhadap PPHAM perlu dilihat secara utuh agar tidak mengaburkan dugaan kekerasan seksual yang menjadi latar belakang kerja advokasi tersebut.

“Pernyataan disampaikan IR dalam konteks pendampingan dan advokasi atas dugaan kekerasan seksual untuk menyuarakan pengalaman serta hak korban. Karena itu, penilaian atas pernyataan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati, proporsional, dan mempertimbangkan keseluruhan konteksnya. Perhatian kita semua tidak boleh bergeser dari kebutuhan untuk memastikan dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius. PGRI dan IGORNAS Kabupaten Sumedang juga perlu untuk mengambil peran ke dalam mengevaluasi serta memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pada potensi adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga pendidik,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.

Perlindungan bagi Pendamping Korban

Komnas Perempuan mengingatkan keberadaan pendamping memiliki posisi penting dalam memastikan korban kekerasan seksual memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal 28 UU TPKS mengatur hak pendamping untuk memperoleh perlindungan hukum ketika mendampingi korban dan saksi pada setiap tingkat pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 29 memberikan perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanan yang diberikan.

Menurut Komnas Perempuan, ketentuan tersebut tidak semestinya dimaknai secara sempit hanya ketika pendamping berada di ruang pemeriksaan. Perlindungan juga perlu diterapkan dalam keseluruhan proses pendampingan dan advokasi untuk memastikan hak korban terpenuhi.

Karena itu, setiap laporan terhadap pendamping perlu diperiksa secara cermat agar mekanisme hukum tidak bergeser menjadi sarana pembalasan, intimidasi, maupun pembungkaman terhadap kerja pembelaan HAM.

“PPHAM tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko seorang diri karena berdiri bersama korban. Negara perlu memastikan perlindungan bagi PPHAM. Ini merupakan bagian dari jaminan agar korban dapat mengakses keadilan. Karena itu, perlindungan sebagaimana dimandatkan UU TPKS harus dimaknai secara sungguh-sungguh dan tidak berhenti pada ketentuan normatif,” ujar Komisioner Komnas Perempuan R.S. Agustini.

Serangan Digital Dinilai Berdampak pada Korban

Selain persoalan hukum, Komnas Perempuan menyoroti serangan digital dan intimidasi terhadap PPHAM. Menurut lembaga tersebut, tekanan terhadap pendamping korban dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect yang membuat orang lain enggan menyuarakan atau melaporkan dugaan kekerasan seksual.

Dampaknya, kata Komnas Perempuan, tidak hanya dirasakan oleh PPHAM yang menjadi sasaran. Korban, keluarga korban, pendamping lain, hingga masyarakat juga dapat kehilangan keberanian untuk bersuara.

“Ketika PPHAM diserang karena mendampingi atau menyuarakan hak korban, dampaknya tidak berhenti pada diri PPHAM saja. Korban dapat kehilangan dukungan, masyarakat menjadi takut bersuara, dan ruang untuk mengawasi penanganan kekerasan semakin menyempit. Situasi ini pada akhirnya dapat melanggengkan impunitas,” tegas Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum memproses laporan terhadap PPHAM secara objektif, proporsional, dan dengan mempertimbangkan konteks kerja pembelaan HAM serta ketentuan perlindungan pendamping dalam UU TPKS.

Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah bagi pihak yang diduga melakukan kekerasan seksual tetap harus dihormati. Pada saat yang sama, hak korban dan perlindungan terhadap pihak yang mendampinginya juga perlu dijamin.

Komnas Perempuan meminta perhatian publik agar tidak bergeser dari substansi dugaan kekerasan seksual yang sedang diperjuangkan.

“Perdebatan mengenai pernyataan IR tidak seharusnya menenggelamkan persoalan utama, yaitu memastikan dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada pemenuhan hak korban, tidak terkecuali jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya punya tanggung jawab untuk perlindungan korban. Upaya mempersoalkan pendamping korban, berpotensi menghambat akses pemulihan dan keadilan korban,” tegas Dahlia Madanih.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id