SURABAYA (Surau.ID) – KOPRI PKC PMII Jawa Timur menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Polda Jatim, yang dinilai menghambat kepastian hukum korban, Senin (27/7/2026).
Pendampingan hukum dilakukan bersama LBH PKC PMII Jatim guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan setelah laporan dilayangkan pada Mei 2026 lalu.
Hingga akhir Juli 2026, pelapor belum menerima kejelasan hasil pemeriksaan terlapor, sementara status perkara masih tertahan pada tahap disposisi kepolisian.
Desakan Kepastian Hukum
Keterlambatan penanganan perkara dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan beban psikologis tambahan bagi korban yang tengah berjuang memulihkan diri.
Transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan keadilan.
Kontrol Dan Pengawalan
KOPRI PKC PMII Jatim menuntut Ditres PPA dan PPO Polda Jatim agar segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Perempuan tidak hanya membutuhkan janji perlindungan. Mereka membutuhkan negara yang benar-benar hadir ketika mencari keadilan,” ujar Kholisatul Hasanah, Ketua KOPRI PKC PMII Jatim.
Kolektivitas gerakan mahasiswa ini akan terus mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan hak keadilan secara utuh dan transparan.