JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta negara memberikan perlindungan psikologis dan sosial bagi anak korban amuk massa di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD tersebut menuai sorotan publik setelah video anak korban yang menangis histeris di rumah duka Desa Sidatapa, Buleleng, viral di tengah masyarakat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, KPAI menegaskan bahwa anak korban main hakim sendiri harus dipandang sebagai pihak yang berhak memperoleh pendampingan intensif secara komprehensif.
Pemulihan Psikologis Dan Hak Dasar Anak
Kehilangan orang tua secara mendadak berpotensi menimbulkan trauma berat, kecemasan mendalam, serta gangguan emosional jangka panjang yang memerlukan intervensi pemulihan profesional secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah melalui DP3A bersama dinas sosial didorong segera melakukan asesmen mendalam guna memastikan hak dasar anak atas pengasuhan, kesehatan, dan pendidikan tetap terpenuhi dengan baik.
Hindari Stigmatisasi Dan Perundungan Sosial
Selain pemulihan mental, KPAI secara tegas mengingatkan masyarakat luas serta media agar tidak menyebarluaskan identitas yang memicu stigma negatif terhadap anak akibat dugaan perbuatan sang ayah.
“Anak tidak boleh menanggung konsekuensi atas perbuatan yang diduga dilakukan orang tuanya,” ujar Ai Rahmayanti, Komisioner KPAI, saat memberikan keterangan resmi di Kantor PBNU pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kepedulian bersama dari berbagai elemen masyarakat dan negara menjadi kunci utama dalam merajut kembali masa depan cerah serta memulihkan senyuman anak yang terluka.