JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026). Di antara pihak yang diamankan terdapat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya dua aparatur sipil negara (ASN) dari BPK yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Salah satunya merupakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
“Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang. Benar, salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026).
Dari total 20 orang yang diamankan, sebanyak 19 orang ditangkap di wilayah Kabupaten Klaten, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan untuk menggali keterangan dan mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
“Nanti masih kami akan dalami dalam permintaan keterangan awal di pemeriksaan beberapa pihak,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten. Ia menyebut sejumlah pihak yang diamankan berasal dari unsur pemerintah daerah dan kalangan swasta.
“Benar KPK mengamankan PN, ASN Pemkab Klaten dan pihak-pihak swasta,” ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.
Perkembangan kasus tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.