JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun langkah strategis untuk menghadapi penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Lembaga antirasuah itu menegaskan penindakan perkara korupsi akan tetap berjalan tegas, presisi, serta memiliki kepastian hukum yang kuat di tengah masa transisi regulasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta seluruh jajaran lembaganya berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak memunculkan risiko hukum dalam proses penegakan perkara korupsi.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” tutur Setyo saat membuka kegiatan Knowledge Management Day (Komenday): Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).
KPK menilai perubahan dalam KUHP baru tidak hanya menyentuh aspek teknis pemidanaan. Regulasi tersebut juga berdampak langsung terhadap pola pembuktian, ancaman hukuman, hingga posisi tindak pidana korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Lembaga itu juga melakukan konsolidasi internal agar proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tetap adaptif di tengah harmonisasi besar-besaran berbagai regulasi nasional.
Penguatan Status Kejahatan Inti
Dalam forum tersebut, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang memiliki implikasi terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).
Meski Indonesia memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan penanganan khusus dan ancaman pidana ketat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menyebut KUHP baru justru memperkuat lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.
“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” ucap Topo.
Dalam rezim hukum pidana baru, pemerintah tetap memasukkan lima tindak pidana sebagai Core Crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Status tersebut mempertahankan perlakuan khusus dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukum.
Topo menegaskan kekhususan itu dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan kejahatan serius tidak melemah.
Selain itu, perubahan penting lain muncul dalam rumusan pasal pidana KUHP baru, yakni penghapusan frasa “dengan sengaja”. Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengurangi kekuatan jerat hukum terhadap pelaku korupsi.
Menurut Topo, jaksa KPK tetap wajib membuktikan unsur niat jahat (mens rea) pelaku korupsi secara menyeluruh di persidangan.
KUHP baru juga membuka ruang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Melalui pendekatan ini, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa harus membuktikan kesalahan personal secara individual.
Secara regulatif, KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mereformasi arsitektur hukum pidana nasional. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai instrumen penyelarasan terhadap berbagai undang-undang sektoral yang masih menggunakan standar lama.
Sejak 2 Januari 2026, pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional secara serentak untuk menghapus disparitas penegakan hukum antarsektor.
KPK memastikan seluruh perubahan tersebut kini diterjemahkan ke dalam panduan internal dan langkah mitigasi agar tidak menimbulkan kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Di saat yang sama, KPK masih mengkaji sejumlah potensi perubahan, termasuk kemungkinan turunnya ancaman pidana minimal pada pasal tertentu. Meski begitu, lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menjaga penegakan hukum korupsi tetap kuat, konsisten, dan tanpa celah di tengah era baru hukum pidana nasional.