JAKARTA (Surau.ID) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dewas KPK memanggil Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki), Marselinus Edwin Hardhian, sebagai salah satu pelapor untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang ia kirimkan melalui surel pada Senin (23/3/2026).
“Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar,” kata Marselinus.
Soroti Minimnya Keterbukaan Informasi KPK
Marselinus menilai KPK tidak menunjukkan keterbukaan informasi kepada publik dalam kasus pengalihan status penahanan Yaqut. Ia menyebut, masyarakat justru mengetahui informasi tersebut dari pihak lain, bukan dari KPK secara langsung.
“Tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua, juru bicara KPK sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Marselinus juga mempertanyakan strategi penyidikan yang digunakan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah. Ia menilai KPK tidak pernah menyampaikan hasil dari strategi tersebut kepada publik.
“Kemudian juga sekarang ada strategi penyidikan atau bisa jadi yang kedua penerapan strategi penyidikannya ini tidak berhasil, karena apa pun sampai sekarang tidak diumumkan ke masyarakat hasil dari strategi penyidikan tersebut,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah menahannya di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai penetapan tersangka. KPK kemudian mengumumkan pengalihan tersebut pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.
Namun, KPK kembali mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026, hanya beberapa hari setelah kebijakan tersebut berlaku.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut menyatakan bahwa permohonan pengalihan status penahanan berasal dari dirinya. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena sempat memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi dengan ibunya.
“Permintaan kami. Alhamdulillah, saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Yaqut.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.