Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
06 Maret 2026 | 18:37 WIB
Nasional

Kuasa Hukum Yaqut Kritik Prosedur KPK dalam Menetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Melissa Anggraini
Mellisa Anggrainin, Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

 

Jakarta (Surau.ID) – Kuasa hukum Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengkritik mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mellisa menilai lembaga antirasuah tersebut seharusnya menerapkan standar prosedur yang lebih ketat dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Semestinya KPK mempunyai standar yang jauh lebih tinggi ya dibandingkan dengan lembaga dan institusi lainnya. Sehingga seluruh prosedur mereka lakukan dua kali lebih hati-hati semestinya,” kata Mellisa, setelah mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Mellisa, penyidik KPK seharusnya menyerahkan secara langsung surat penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hak tersangka yang diatur dalam ketentuan KUHAP yang baru.

Ia menilai KPK tidak cukup hanya memberikan pemberitahuan mengenai status tersangka tanpa menyampaikan dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan tersebut.

“Sebenarnya ada apa? Apa sulitnya menyerahkan hak daripada penetapan, hak dari tersangka yang memang sudah menjadi lingkup upaya paksa?” jelasnya.

Selain itu, Mellisa menyoroti kewenangan penyidik dalam proses penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik seharusnya bekerja secara independen tanpa intervensi pimpinan lembaga. Menurutnya, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Sehingga kalau diambil atau dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, penetapan tersangkanya tidak sah dan cacat. Seperti itu,” katanya.

Mellisa juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh KPK dalam proses penetapan tersangka. Ia menilai angka kerugian negara yang disampaikan pihak termohon berubah-ubah dan tidak disertai dasar yang jelas.

“Jadi bukan ditetapkan dulu tersangkanya, lalu kemudian baru dicari, dihitung,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada hakim tunggal. Mellisa mengatakan pihaknya juga menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi hukum dalam perkara praperadilan tersebut.

“Hari ini tadi kita sudah menyerahkan dua tumpuk tadi ya, bukti baik itu surat, regulasi, terus kebijakan yang ada, seluruhnya sudah kita sampaikan ke hakim tunggal. Lalu sudah diserahkan juga kepada termohon. Dan hari ini juga, kami sudah tuntas menyerahkan bukti termasuk ahli, keterangan-keterangan ahli yang nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan,” pungkasnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id