JAKARTA (Surau.ID) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik keras pengalihan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai ilegal.
Dalam keterangannya pada Kamis, 16 Juli 2026, Mahfud menegaskan bahwa mekanisme penyerahan penyidikan antar-institusi penyidik tidak diatur dalam KUHAP dan belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga prosedur tersebut dianggap cacat hukum.
Mahfud menyoroti bahwa Febri Adriansyah bahkan belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polri, padahal prosedur pelimpahan perkara (P21) yang sah mensyaratkan penyidikan telah rampung serta tersangka telah menjalani pemeriksaan.
Wewenang KPK dan Kecurigaan Agenda Tersembunyi
Sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang hukum untuk mengambil alih penyidikan dari Polri maupun Kejaksaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menduga proses hukum yang janggal ini merupakan produk kompromi politik atau “perang proksi” yang sengaja dilakukan untuk melokalisir perkara agar tidak menyeret aktor-aktor besar lainnya.
Potensi Pelanggaran Prosedur dan Skenario Kasus
Terdapat tiga skenario buruk yang dikhawatirkan terjadi akibat pemaksaan prosedur ini, yakni peluang tersangka lolos melalui praperadilan, lokalisasi kasus agar tidak berkembang, hingga pengambangan perkara yang berujung pada deponering.
“Tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” tegas Mahfud MD.
Mahfud mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus ini dan meminta Presiden turun tangan demi menyelamatkan muruah hukum nasional sebelum prosesnya masuk ke ranah yudikatif.