Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
30 Mei 2026 | 21:32 WIB
Nasional

Mengurai Hukum Penggunaan Kas Negara untuk Hewan Kurban

IMG_004
Ilustrasi Pengadaan Hewan Kurban Kepresidenan (Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Isu mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban oleh pihak kepresidenan menuai pandangan positif dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPP Komando Pelaporan Bela Islam (KORLABI), Novel Bamumin, menilai bahwa kebijakan tersebut sah dan dapat dibenarkan secara syariat selama ditujukan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2026), Novel menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, kas negara memiliki fungsi yang mirip dengan Baitul Mal pada masa keemasan Islam. Oleh karena itu, hewan kurban yang dibeli melalui anggaran negara dikategorikan sebagai kurban atas nama negara, bukan atas nama pribadi pejabat. Praktik ini dipandang sebagai salah satu bentuk pelayanan sosial dan syiar keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah untuk rakyatnya.

“Dalam konteks Indonesia modern, APBN diposisikan sebagai Baitul Mal. Maka, kurbannya merupakan kurban atas nama negara, bukan pribadi pejabat. Jika peruntukannya jelas untuk masyarakat, hal ini tentu memiliki landasan fikih yang kuat,” ujar Novel.

Kemaslahatan dan Transparansi

Novel merujuk pada beberapa literatur keagamaan yang menyebutkan bahwa pemimpin memiliki ruang untuk mengalokasikan dana kas negara demi kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan pandangan yang pernah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan prinsip syariah, selama mekanisme pengadaannya transparan dan tepat sasaran.

Namun, Novel menekankan satu poin penting: pengawasan. Meski secara substansi diperbolehkan, ia mengingatkan agar proses pengadaan dan distribusinya harus dilakukan secara akuntabel. “Uangnya harus dari pos anggaran yang sah dan distribusinya harus sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat juga harus aktif mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan, seperti markup harga atau sasaran distribusi yang tidak tepat,” tegasnya.

Pada akhirnya, ia berharap polemik mengenai sumber dana kurban ini tidak mengaburkan substansi utama Idul Adha, yaitu berbagi kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan. Distribusi daging kurban dari negara kepada masyarakat diharapkan mampu memperkuat nilai gotong royong serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga yang kurang mampu, sehingga momentum kurban benar-benar menjadi berkah bagi seluruh elemen bangsa.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id