JAKARTA (Surau.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Rabu (24/6/2026), yang menyoroti ketimpangan implementasi regulasi dan minimnya dukungan anggaran bagi lembaga pesantren.
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Gorontalo, KH Abdullah Aniq Nawawi (Gus Aniq), menekankan bahwa dukungan negara kepada pesantren bukan sekadar bantuan anggaran, melainkan tanggung jawab konstitusional atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan bangsa.
Gus Aniq mengungkapkan bahwa implementasi UU Pesantren di lapangan masih jauh dari harapan, bahkan di beberapa daerah, Peraturan Daerah (Perda) terkait pesantren dilaporkan mengalami penolakan. Beberapa temuan utama mengenai ketimpangan meliputi:
Ketua Umum Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), Nur Salikin, menambahkan bahwa ketimpangan juga dirasakan oleh Ma’had Aly yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Beberapa dampak nyata dari ketimpangan tersebut adalah:
Para pemohon dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 berharap MK dapat meninjau kembali ketentuan pendanaan tersebut agar pesantren mendapatkan jaminan pendanaan yang lebih pasti dan adil sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.