Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
01 Juli 2026 | 21:40 WIB
Nasional

Polemik Penunjukan Hakim MK Adies Kadir Kini Masuk Meja Hijau

IMG 214
Langkah awal Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memulai sidang perdana gugatan terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa (30/6/2026).

Perkara dengan nomor register 214/G/2026/PTUN.JKT ini diajukan oleh 27 pihak yang terdiri dari 19 guru besar serta dosen Hukum Tata Negara/Administrasi Negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan 8 perwakilan komunitas mahasiswa hukum.

Gugatan ini merupakan bentuk respons atas proses seleksi hakim konstitusi yang dinilai tidak transparan, tidak partisipatif, serta mengabaikan prinsip akuntabilitas publik yang diwajibkan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Kritik atas Mekanisme Seleksi Hakim

Para penggugat menyoroti tindakan DPR yang mengusulkan Adies Kadir serta Keputusan Presiden terkait pengangkatannya sebagai objek gugatan utama. Legitimasi konstitusional hakim MK dinilai sangat bergantung pada proses seleksi yang terbuka agar publik dapat mengawasi setiap tahapannya.

“Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, sesukanya dalam memilih hakim konstitusi,” ujar Bivitri Susanti, perwakilan CALS. Baginya, hal ini adalah tanggung jawab moral pengajar hukum demi menjaga integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Integritas dan Independensi Lembaga

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa posisi hakim MK hanya diisi oleh sosok yang memenuhi kualifikasi negarawan, memiliki integritas moral tinggi, serta bebas dari konflik kepentingan. Penguatan standar etik menjadi krusial agar putusan-putusan MK di masa depan tetap terjaga independensinya.

“Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, tetapi juga harus memiliki integritas moral dan etika yang tidak bermasalah,” jelas Denny Indrayana, perwakilan CALS. Di sisi lain, Adies Kadir sebelumnya telah menyatakan menyerahkan sepenuhnya perihal proses penunjukan dirinya kepada kebijakan internal Komisi III DPR RI.

Pengawalan terhadap proses peradilan di PTUN ini mencerminkan komitmen masyarakat sipil dan akademisi dalam menjaga marwah konstitusi agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang demokratis dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id