JAKARTA (Surau.ID) – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan, termasuk memproses pidana jika terbukti merugikan negara.
Arahan tersebut disampaikan menyusul masih adanya praktik usaha, khususnya di sektor pertambangan, yang berjalan tanpa izin meski telah ada keputusan hukum dari Mahkamah Agung dan pencabutan izin oleh pemerintah.
Prabowo menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan kedaulatan negara. “Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI, 8 tahun si pengusaha itu ndablek. Terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mencerminkan sikap tidak menghormati perjuangan bangsa.
Presiden menegaskan, dalam situasi tersebut hanya ada dua pilihan yang bisa diambil, yakni berada di pihak yang menegakkan keadilan dan berpihak kepada rakyat, atau sebaliknya berada di sisi pelaku kejahatan seperti koruptor dan penyelundup.
Prabowo juga mengingatkan bahwa langkah tegas pemerintah berpotensi mendapat perlawanan. Namun, ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap menjalankan tugas tanpa rasa takut.
“Jangan khawatir. Dia akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, percayalah rakyat bersama kita. Rakyat bangga dengan kalian, rakyat melihat,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus menyelamatkan keuangan negara melalui penegakan hukum yang konsisten. “Berapa puluh lagi kita akan buktikan bahwa kita ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat, berapa puluh kali lagi akan kita buktikan kita tidak akan berhenti, kita tidak akan gentar. Kita maju terus membela bangsa, negara,” kata Prabowo.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kejaksaan Agung mencatat telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp31,3 triliun dalam kurun 1,5 tahun terakhir.
Rinciannya, pada Oktober 2025 Kejaksaan Agung menyelamatkan Rp13,25 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kemudian pada Desember 2025, lembaga tersebut kembali mengamankan Rp6,625 triliun.
Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menyelamatkan dana sebesar Rp11,420 triliun dari penanganan perkara yang ditangani.