PROBOLINGGO (Surau.ID) — Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan (BEM STIH ZAHA) menuntut klarifikasi terbuka dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil menyusul beredarnya video pernyataan dua oknum anggota Satpol PP yang mengeluhkan pengamanan unjuk rasa Aliansi LEGAM di depan Gedung DPRD setempat, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan dua oknum berinisial JA dan MU tersebut dinilai memojokkan masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi. Dalam rekaman video yang beredar, keduanya mengeluhkan jalannya demonstrasi lantaran dianggap menambah beban kerja serta mengganggu jam istirahat petugas.
Ketua BEM STIH ZAHA, Jefri Ali Mahmudi, menyayangkan sikap aparat penegak Perda tersebut. Menurutnya, unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Kalau aspirasi rakyat justru dianggap menambah beban pekerjaan, lalu bagaimana rakyat harus menyampaikan persoalan ketika suaranya tidak didengar? Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, bukan sesuatu yang seharusnya diremehkan oleh aparat,” tegasnya.
Jefri menambahkan, pihaknya memahami sisi kemanusiaan petugas yang membutuhkan istirahat. Namun, status sebagai aparatur negara menuntut profesionalisme, etika, dan penghormatan penuh terhadap hak warga negara.
Senada dengan hal itu, Wakil Presiden Mahasiswa STIH ZAHA, Vera Wati, menekankan pentingnya aparat menjaga relasi harmonis dengan publik.
Menurutnya, pengamanan aksi unjuk rasa tidak sekadar menjaga ketertiban umum, tetapi juga harus mengedepankan sikap saling menghormati selama aksi berlangsung damai.
Kritik yang dilayangkan BEM STIH ZAHA ini diklaim sebagai bentuk fungsi kontrol sosial mahasiswa agar institusi Satpol PP tetap berjalan di koridor profesional.
Atas insiden tersebut, BEM STIH ZAHA melayangkan lima poin tuntutan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yakni:
Pertama, Desakan klarifikasi terbuka dari Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Kedua, Pemeriksaan etik dan kedinasan secara objektif terhadap oknum JA dan MU.
Ketiga, Evaluasi menyeluruh oleh Bupati Probolinggo terkait pengawasan dan profesionalisme Satpol PP.
Keempat, Komitmen nyata dalam menghormati hak warga menyampaikan aspirasi.
Kelima, Transparansi hasil pemeriksaan serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
BEM STIH ZAHA memberikan batas waktu 1 x 24 jam bagi Pemkab Probolinggo untuk memberikan respons resmi dan langkah konkret. Jika tenggat tersebut diabaikan, mahasiswa mengancam akan menggelar konsolidasi massa.
“Rakyat bukan beban negara. Kritik bukan musuh pemerintah. Seragam adalah amanah untuk melayani, bukan alasan untuk meremehkan aspirasi rakyat,” tegas Jefri.
Pihak mahasiswa menegaskan akan siap turun ke jalan mengelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Probolinggo apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan.