Oleh: Ach Syaifur Rizal, SH. MH
Niat mulia memberi makan rakyat tidak boleh dirakit dari besi hukum yang miring, sebab konstitusi adalah fondasi yang menjaga agar piring nasi itu tidak roboh menimpa kita semua. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memberi catatan tegas atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah ujian kejujuran bagi pembentuk undang-undang.
Terlepas dari pro dan kontra di ruang publik, Presiden dan DPR wajib hukumnya mematuhi perintah MK tanpa syarat. Mematuhi putusan pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan cermin paling nyata dari kedewasaan kita dalam bernegara.
Pemerintah dan DPR seharusnya tidak melihat Putusan MK sebagai “penghambat” program. Dalam dunia pertukangan, putusan pengadilan justru merupakan uji tekan (bending test) gratis.
MK tidak sedang mematikan niat mulia program Makan Bergizi Gratis, melainkan sedang memastikan bahwa rangka hukum program bernilai raksasa ini tidak retak saat menopang perut jutaan anak Indonesia.
Di situlah esensi saling mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) kerja dalam negara hukum. Antara tukang yang memotong besi (pemerintah) dan pemegang penggaris siku-siku (MK), keduanya bukanlah musuh yang saling menjatuhkan.
Mereka adalah mitra kerja di bengkel demokrasi yang sama. MK menjaga agar kebijakan publik yang dibiayai uang rakyat tidak melenceng dari cetakan awal konstitusi.
Lagipula, program MBG melibatkan anggaran negara yang sangat besar. Hukum yang menopangnya harus bersih dari cacat prosedur demi menjaga prinsip keadilan antargenerasi. Sungguh ironis jika hari ini kita menyuapi anak-anak kita dengan makanan bergizi, tetapi pada saat yang sama kita merusak rumah hukum tempat mereka tumbuh kelak. Pagar hukum yang dibuat asal-asalan hari ini hanya akan menjadi warisan bahaya bagi masa depan mereka sendiri.
Sayangnya, pembuat undang-undang kita sering kali berakting seperti tukang las borongan yang dikejar tenggat waktu. Kita tentu ingat kasus Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Saat MK memutuskan bahwa pembuatan aturan itu salah prosedur dan harus diperbaiki bersama rakyat, pemerintah dan DPR justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dalam bahasa bengkel besi, tindakan itu ibarat mendapati sambungan rangka yang retak, lalu alih-alih membongkar dan mengelasnya ulang secara cermat, si tukang justru menutup retakan itu dengan dempul tebal lalu mengecatnya rapi.
Secara kasatmata, pagar besi itu terlihat mulus dan selesai cepat. Namun secara fisik, ia adalah barang cacat yang menyimpan bahaya laten.
Akal-akalan “dempul hukum” seperti inilah yang tidak boleh terulang pada program Makan Bergizi Gratis. Dalam ilmu material, bahaya terbesar dari akal-akalan yang berulang bukanlah robohnya bangunan seketika, melainkan kelelahan struktur (metal fatigue).
Jika hukum terus-menerus diakali dan ditutupi dempul siasat, daya tahan tata negara kita akan makin rapuh. Ditekan krisis sedikit saja di masa depan, bangunan demokrasi kita bisa ambruk seketika.
Di atas segalanya, ketaatan pada konstitusi adalah pembuktian bahwa demokrasi kita tidak cuma sebatas adu suara mayoritas atau jualan janji politik. Niat baik dan popularitas program MBG tidak boleh dijadikan pembenar untuk menerabas aturan main.
Bagi masyarakat kecil -termasuk para pekerja bengkel besi yang setiap hari menyumbang APBN lewat pajak- ketaatan pemerintah pada Putusan MK adalah jaminan tunggal bahwa uang rakyat dikelola secara sah, jujur, dan tidak ugal-ugalan demi kepentingan jangka pendek.
Pada akhirnya, besi terbaik tidak pernah bisa dibohongi oleh polesan cat yang mengilap; ia hanya tunduk pada ukuran yang presisi dan tempaan yang jujur.
Bola kepatuhan kini ada di tangan Presiden dan DPR. Mematuhi syarat MK tanpa siasat dempul hukum adalah satu-satunya cara memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya mengenyangkan perut anak-anak kita hari ini, tetapi juga melindungi rumah hukum mereka di masa depan.