JAKARTA (Surau.ID) — Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Petugas melakukan pengawasan ketat di 14 bandara untuk mencegah praktik haji tanpa visa resmi tersebut.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, merinci bahwa penundaan keberangkatan paling banyak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, yakni sebanyak 57 orang. Selain itu, petugas juga menunda keberangkatan 5 orang di Bandara Kualanamu, 15 orang di Bandara Juanda, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta mengidentifikasi dua orang sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kementerian Haji.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar, dikutip dari rilis Kemenhaj, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri terus mendukung kerja Satuan Tugas melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum. Hingga saat ini, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).
Rizka menjelaskan, Satgas telah melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural di Indonesia.
Kemenhaj pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, ataupun paket tidak resmi. Pemerintah meminta masyarakat mengikuti mekanisme resmi agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan terlindungi.