Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
21 Januari 2026 | 23:29 WIB
Nasional

Tidak Lolos Istitha’ah Kesehatan, 1.135 Jamaah Haji Reguler Batal Berangkat

Gus irpan haji
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan. (Foto: Humas Kemenhaj)

 

Jakarta (Surau.ID) — Pemerintah memastikan sebanyak 1.135 jamaah haji reguler gagal berangkat pada musim haji 2025 karena tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2025).

Dilansir Nu Online, Menhaj menegaskan, kebijakan istitha’ah kesehatan bertujuan menjaga keselamatan jamaah agar mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. Pemerintah, kata dia, menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan haji.

Meski demikian, Irfan Yusuf mengakui kebijakan tersebut kerap menuai kritik dari sebagian masyarakat yang menilai pemerintah membatasi kesempatan beribadah. Ia menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa negara justru berupaya memastikan jamaah berangkat dalam kondisi layak secara fisik.

“Ini juga kadang-kadang kami mendapatkan beberapa komentar bahwa Kementerian Haji ini tidak memberi peluang untuk orang menjalankan ibadah haji, padahal yang ingin kami tegakkan adalah istitha’ahnya benar-benar diterapkan,” kata Gus Irfan.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara mendadak. Kementerian Haji dan Umrah menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai tahapan awal, bahkan sebelum jamaah melakukan pembayaran dan pelunasan biaya haji. Langkah ini, menurutnya, memberi waktu yang cukup bagi jamaah untuk menjalani perawatan atau pendampingan medis jika ditemukan masalah kesehatan sejak dini.

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, dari 220.283 jamaah haji reguler yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, 216.237 jamaah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah. Sementara itu, 1.135 jamaah tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan. Selain itu, 704 jamaah masih memerlukan evaluasi lanjutan dan 2.207 jamaah masih dalam tahap pemeriksaan kesehatan.

Untuk jamaah haji khusus, sebanyak 14.644 orang telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah tersebut, 13.485 jamaah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah, 34 jamaah tidak memenuhi syarat kesehatan, 134 jamaah memerlukan evaluasi lanjutan, dan 991 jamaah masih dalam proses pemeriksaan.

Gus Irfan kembali menegaskan bahwa kebijakan istitha’ah kesehatan tidak bertujuan menghilangkan hak masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan jamaah.

“Yang kami jaga adalah keselamatan dan keberlangsungan ibadah jamaah. Istitha’ah kesehatan ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memastikan jamaah bisa menjalankan ibadah haji dengan baik dan aman,” tuturnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id