BONDOWOSO (Surau.ID) — Persoalan perundungan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 02 Universitas Bondowoso (UNIBO) Desa Jebung Kidul. Bersama Polsek Tlogosari, mahasiswa menggelar sosialisasi bertajuk “Stop Bullying, Kenali Hukumnya, Jaga Marwahnya” di MTs Miftahul Ulum 2, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya membahas larangan melakukan bullying, tetapi juga mengajak siswa memahami dampak perundungan serta pentingnya menjaga lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.
Ketua Kelompok KKN 02 UNIBO Desa Jebung Kidul, Muhammad Wasil, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan program kerja penunjang yang telah disiapkan mahasiswa sebagai bagian dari upaya memberikan manfaat langsung selama pelaksanaan KKN.
“Proker ini sudah kami rangkai jauh-jauh hari. Harapannya bukan sekadar terlaksana, tetapi memberikan output yang berdampak kepada peserta sehingga tercipta lingkungan yang kondusif dan tidak ada konflik antarsiswa,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan bullying tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberikan hukuman. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran siswa untuk memahami bahwa setiap individu memiliki martabat yang harus dihormati.
Salah satu mahasiswa KKN 02 dari Fakultas Hukum, Mustain Ramli, mengajak para peserta untuk membangun kebiasaan yang berpijak pada nilai kebenaran.
“Dalam keadaan apa pun dan kondisi apa pun, kita harus selalu memegang prinsip membiasakan kebenaran, jangan membenarkan kebiasaan,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah kebiasaan sebagian pelajar yang terkadang menganggap ejekan, penghinaan, pengucilan atau tindakan agresif sebagai bagian dari candaan.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Polisi 1 Ronaldo menjelaskan bahwa bullying dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik, verbal, sosial hingga melalui ruang digital atau cyber.
“Dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir terjadinya perundungan, baik secara fisik, verbal, sosial dan cyber yang banyak marak terjadi di kalangan dunia pendidikan,” jelasnya.
Baginya, perkembangan teknologi membuat pola perundungan semakin kompleks. Tindakan yang bermula dari lingkungan sekolah dapat meluas ke media sosial dan meninggalkan dampak yang lebih panjang terhadap korban.
Karena itu, pemahaman hukum kepada pelajar dinilai penting agar mereka mengetahui bahwa tindakan tertentu tidak dapat terus-menerus berlindung di balik alasan bercanda.
Sementara itu, Kepala MTs Miftahul Ulum 2, Ustad Idris, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut.
Ia berharap sosialisasi mampu menjadi momentum untuk memperkuat komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini tidak akan ada lagi bullying di sekolah, karena sebelumnya memang pernah terjadi bullying di kelas 7 MTs Miftahul Ulum 2,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut, lanjutnya, menjadi pembelajaran bahwa persoalan bullying perlu ditangani secara bersama-sama. Sekolah, siswa, orang tua, masyarakat, hingga aparat penegak hukum memiliki peran dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Melalui sosialisasi tersebut, siswa juga didorong untuk tidak hanya menghindari perilaku bullying, tetapi berani mengambil sikap ketika melihat perundungan terjadi di lingkungan sekitarnya.
KKN 02 UNIBO Desa Jebung Kidul dan Polsek Tlogosari berharap edukasi tersebut dapat menjadi langkah preventif untuk menekan potensi konflik antarsiswa sekaligus membangun budaya pergaulan yang lebih sehat.
Pada akhirnya, sekolah yang aman tidak hanya ditandai dengan tidak adanya kekerasan, tetapi juga dengan tumbuhnya kebiasaan untuk menghargai perbedaan, menjaga ucapan, menghormati sesama, dan berani mengatakan bahwa bullying bukan sebuah candaan.