JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat sistem perlindungan pekerja perempuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dorongan itu mencakup kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, pemenuhan hak reproduksi dan maternitas, hingga pencegahan kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menjadikan Ruang Aman Perempuan dalam Dunia Kerja sebagai salah satu isu prioritas untuk periode 2025–2030. Dalam konteks MBG, lembaga tersebut menilai bahwa tingginya keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan program perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja.
Komnas Perempuan juga mendorong BGN memastikan perempuan yang bekerja dalam ekosistem MBG memperoleh pekerjaan yang layak. Perlindungan itu tidak hanya menyangkut status dan hubungan kerja, tetapi juga akses jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Komisioner Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menilai mekanisme pengaduan dan penanganan kasus menjadi kebutuhan penting di lingkungan kerja.
“Terutama dalam situasi yang rentan terhadap penyalahgunaan relasi kuasa,” ujar Irwan dalam dialog kebijakan bersama BGN di kantor BGN, Jakarta.
Komnas Perempuan Dorong BGN Adopsi Panduan PPKS
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar BGN mengadopsi Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Dunia Kerja. Panduan itu dapat menjadi acuan BGN dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga mendorong BGN mengintegrasikan panduan tersebut ke dalam fungsi pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap berbagai entitas yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.
Entitas tersebut mencakup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan atau mitra pengelola SPPG, serta pihak lain yang menjalankan program MBG.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan pekerja tidak hanya berlaku bagi pegawai internal BGN. Perlindungan juga dapat menjangkau pekerja pada berbagai entitas yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG sebagai bagian dari implementasi UU TPKS.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan panduan tersebut dapat membantu lembaga membangun mekanisme perlindungan yang lebih mudah diterapkan.
“Panduan PPKS di Dunia Kerja disusun sebagai instrumen untuk membantu memastikan upaya perlindungan dapat diterapkan secara lebih mudah dan efektif,” kata Maria.
Pengalaman Komnas Perempuan dalam menerima pengaduan kekerasan seksual di berbagai lingkungan kerja turut mendorong rekomendasi tersebut. Komnas Perempuan menemukan bahwa penanganan kasus di tingkat instansi masih dapat menghadapi berbagai hambatan.
Karena itu, Komnas Perempuan membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi BGN, baik dalam penyusunan dan penguatan kebijakan maupun ketika menghadapi persoalan di lapangan.
BGN Buka Ruang Penguatan SOP
BGN merespons masukan tersebut dengan membuka ruang untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam penyelenggaraan MBG.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengakui BGN masih menghadapi pekerjaan rumah dalam penguatan sumber daya manusia dan tata kelola. Sementara itu, Kepala Biro SDMO BGN Rahman menyatakan keterbukaan untuk memasukkan aspek pencegahan dan perlindungan ke dalam penguatan standar operasional prosedur (SOP).
“Saya juga berharap dukungan Komnas Perempuan dalam penyediaan layanan konseling dan advokasi bagi pekerja,” terangnya.
Pertemuan Komnas Perempuan dan BGN tersebut menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat koordinasi mengenai perlindungan pekerja perempuan dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis.
“Keterlibatan perempuan dalam MBG jangan hanya berhenti pada penciptaan kesempatan kerja, tetapi berkembang menjadi pemberdayaan yang menjamin pekerjaan layak, kesetaraan, perlindungan, dan ruang kerja yang aman,” pungkas Maria.